​Gagal Mediasi: Kubu Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Sebut Ada Permintaan Uang Damai Rp1,2 Miliar

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Gagal Mediasi: Kubu Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Sebut Ada Permintaan Uang Damai Rp1,2 Miliar. (Foto:Ist)

​Gagal Mediasi: Kubu Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Sebut Ada Permintaan Uang Damai Rp1,2 Miliar. (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi: ​Proses mediasi antara Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, dengan pihak pelapor, Robin Marojahan Silalahi alias Ojak, dipastikan kandas. Fernando Raja Sipahutar selaku kuasa hukum Antonius membeberkan bahwa kegagalan tersebut dipicu oleh munculnya tuntutan uang penyelesaian senilai Rp1,2 miliar dari pihak lawan. Informasi mengenai nominal fantastis ini didapatkan langsung dari tim penengah yang menghadiri pertemuan, di mana pelapor kedapatan menuliskan sendiri angka tersebut sebagai poin syarat perdamaian.

​”Bagi tim hukum, pengajuan nominal tersebut sudah mengarah pada indikasi pemerasan. Ini merupakan bentuk nyata dari upaya pembunuhan karakter guna merusak reputasi serta nama baik klien kami,” tegas Fernando saat memberikan keterangan pada Minggu (5/7/2026).

​Dalam konferensi pers tersebut, Fernando turut didampingi oleh beberapa saksi kunci, di antaranya Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul Junus Banjarnahor, tokoh masyarakat Lorong Tapanuli St. A. Manulang, serta Pak Sihaloho yang bertindak sebagai perwakilan resmi Antonius Tumanggor selama proses perundingan. Fernando menyatakan bahwa sedari awal sang legislator memiliki niat yang sangat bersih untuk merampungkan perselisihan ini secara kekeluargaan.

BACA JUGA:  Kejari Medan Jemput Paksa Tersangka Korupsi Penguasaan Aset KAI Rp21,91 miliar

​”Pintu komunikasi selalu kami buka lebar-lebar untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Klien kami sangat kooperatif. Sayangnya, pihak pelapor justru memperlihatkan sikap sebaliknya. Mereka malah gencar menyudutkan posisi klien kami di media sosial lewat opini-opini sepihak yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

​Selain menyayangkan sikap pelapor dalam mediasi, tim hukum juga menaruh perhatian serius pada tersebarnya lembaran surat laporan kepolisian di berbagai media massa. Menurut Fernando, penyebaran dokumen internal tersebut sengaja dilakukan untuk menyetir pandangan masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya kini tengah mengkaji peluang untuk menempuh jalur hukum terhadap oknum-oknum yang menyebarluaskannya.

​Lebih lanjut, ia mengaitkan dinamika ini dengan gelombang aksi unjuk rasa yang sempat digelar di Gedung DPRD Kota Medan dan Kantor DPD Partai NasDem belum lama ini. Fernando menilai rangkaian demonstrasi tersebut merupakan skenario terstruktur untuk menyudutkan dan merugikan citra politik Antonius Tumanggor.

BACA JUGA:  Menambah Pengetahuan Teknologi, FTIK UNPRI Gelar SNITIK Secara Virtual

​Mengenai perkembangan penanganan kasus di kepolisian, pihak Antonius menegaskan komitmennya untuk tetap patuh pada koridor hukum yang berlaku. Mengenai ketidakhadirannya dalam panggilan klarifikasi pertama dari tim penyidik, Fernando meluruskan bahwa kliennya sedang mengemban amanah kedewanan ke luar daerah, tepatnya di wilayah Bandung dan Bogor, bersama rombongan DPRD Kota Medan.

​”Surat konfirmasi penundaan sudah kami layangkan resmi kepada penyidik, sekaligus meminta agar agenda pemeriksaan dijadwal ulang. Klien kami dipastikan siap datang memberikan keterangan langsung dan akan mengikuti seluruh tahapan prosedur hukum secara patuh,” pungkasnya.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru

Alat berat diturunkan untuk menangani longsor di Dusun II, Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang. Foto: Ist.

Kabupaten Deli Serdang

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:58 WIB