Medan – Mediadelegasi: Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wong Chun Sen, Selasa (7/7/2026).
Rapat penting ini turut dihadiri langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, unsur pimpinan dewan, pimpinan OPD, serta jajaran Forkopimda.
Pendapat akhir fraksi yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Afif Abdillah, S.E., bersama Sekretaris Fraksi Syaiful Bahri, S.E., tersebut dibacakan langsung oleh anggota fraksi, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos. Meski menyatakan setuju, Fraksi NasDem memberikan catatan kritis dan mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera menetapkan pejabat definitif pada posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Medan demi kepastian hukum dan kelancaran tugas lembaga.
Menurut NasDem, kejelasan status pejabat definitif ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas organisasi, memperkuat koordinasi, serta menjamin kelancaran fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di lingkungan legislatif.
Antonius menegaskan bahwa roda organisasi, pelayanan administrasi, dan dukungan terhadap tugas-tugas kedewanan hanya dapat berjalan lebih optimal jika posisi Sekretaris DPRD tidak lagi diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).
Selain menyoroti masalah internal birokrasi, Fraksi NasDem juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penting terkait pelayanan publik dan kinerja sektor sosial.
NasDem mengapresiasi keberhasilan Program PKH Medan Makmur yang dijalankan Dinas Sosial, namun mereka meminta adanya perbaikan serius pada sistem pendataan, verifikasi, dan validasi karena di lapangan masih ditemukan kendala administratif terkait desil dan status pekerjaan penerima manfaat.
Di sektor ketertiban umum, Fraksi NasDem mendorong Satpol PP Kota Medan untuk lebih tegas dalam menertibkan bangunan liar dan menata pedagang kaki lima yang menggunakan badan maupun bahu jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Kendati demikian, penegakan peraturan daerah tersebut diharapkan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelayanan di akar rumput juga tidak luput dari perhatian, di mana para Kepala Lingkungan (Kepling) diminta untuk terus meningkatkan kualitas, kuantitas, dan etos kerja agar lebih cepat, ramah, serta responsif dalam melayani warga.
Sebagai penutup laporan, Fraksi NasDem menegaskan agar seluruh catatan dan rekomendasi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan. Langkah evaluasi ini dinilai sangat penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan efisiensi anggaran, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Kota Medan.D|Red







