Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo. Persidangan yang berlangsung Rabu (15/7/2026) ini beragendakan penyampaian dan penyerahan alat bukti dari pihak Polda Metro Jaya selaku termohon.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong atau fitnah terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan status tersangka yang dibebankan kepadanya tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Turut hadir Roy Suryo bersama tim pengacaranya, perwakilan Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya, serta Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, pihak kepolisian menyerahkan tumpukan dokumen yang memuat daftar lengkap alat bukti yang dijadikan landasan dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Seluruh berkas kemudian diperiksa hakim dan disaksikan secara langsung oleh kubu pemohon.
Setelah proses verifikasi dokumen selesai, Polda Metro Jaya melanjutkan dengan menghadirkan satu orang ahli guna memperkuat dalil yang disampaikan. Tidak ada saksi mata yang dihadirkan dalam sidang pembuktian kali ini.
Sebelumnya pada tahap persidangan permohonan, kubu Roy Suryo telah lebih dulu menyerahkan bukti-bukti pendukung serta menghadirkan empat orang saksi dan satu ahli hukum pidana untuk memperkuat argumennya.
Terkait langkah kepolisian yang hanya menghadirkan ahli, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menilai hal itu mengindikasikan belum adanya saksi yang mampu menerangkan dugaan perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.
“Meskipun polisi menyatakan telah memeriksa ratusan saksi, namun kualitas keterangan tetap menjadi hal utama. Tanpa saksi yang menjelaskan peristiwa konkret, dasar penetapan tersangka patut dipertanyakan,” ujarnya.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga meminta hakim menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan.
Roy Suryo sendiri dalam kesempatan sebelumnya menegaskan dirinya tidak pernah merusak atau memalsukan dokumen ijazah Jokowi. Ia juga menyebutkan adanya keterangan dari pihak lain yang berkaitan dengan isu tersebut, namun belum dijadikan fokus pemeriksaan.
Proses sidang pembuktian ini menjadi tahap krusial sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir. Seluruh dalil dan bukti yang disampaikan kedua belah pihak akan dipertimbangkan secara cermat untuk menentukan sah atau tidaknya status tersangka Roy Suryo.
Hakim tunggal sebelumnya telah menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan ini pada tanggal 20 Juli 2026. Keputusan tersebut nantinya akan menentukan apakah proses hukum berlanjut atau harus ditinjau kembali. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






