Polda Metro Jaya Serahkan Bukti dan Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya menghadirkan tumpukan dokumen bukti penetapan tersangka Roy Suryo sah. Foto: Ist.

Polda Metro Jaya menghadirkan tumpukan dokumen bukti penetapan tersangka Roy Suryo sah. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo. Persidangan yang berlangsung Rabu (15/7/2026) ini beragendakan penyampaian dan penyerahan alat bukti dari pihak Polda Metro Jaya selaku termohon.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong atau fitnah terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan status tersangka yang dibebankan kepadanya tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Turut hadir Roy Suryo bersama tim pengacaranya, perwakilan Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya, serta Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, pihak kepolisian menyerahkan tumpukan dokumen yang memuat daftar lengkap alat bukti yang dijadikan landasan dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Seluruh berkas kemudian diperiksa hakim dan disaksikan secara langsung oleh kubu pemohon.

BACA JUGA:  Ketum NasDem Non-Aktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR

Setelah proses verifikasi dokumen selesai, Polda Metro Jaya melanjutkan dengan menghadirkan satu orang ahli guna memperkuat dalil yang disampaikan. Tidak ada saksi mata yang dihadirkan dalam sidang pembuktian kali ini.

Sebelumnya pada tahap persidangan permohonan, kubu Roy Suryo telah lebih dulu menyerahkan bukti-bukti pendukung serta menghadirkan empat orang saksi dan satu ahli hukum pidana untuk memperkuat argumennya.

Terkait langkah kepolisian yang hanya menghadirkan ahli, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menilai hal itu mengindikasikan belum adanya saksi yang mampu menerangkan dugaan perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

“Meskipun polisi menyatakan telah memeriksa ratusan saksi, namun kualitas keterangan tetap menjadi hal utama. Tanpa saksi yang menjelaskan peristiwa konkret, dasar penetapan tersangka patut dipertanyakan,” ujarnya.

Pihak kepolisian sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga meminta hakim menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan.

BACA JUGA:  Gunung Semeru Kembali Erupsi, Semburan Abu Vulkanis Setinggi 700 Meter, Status Waspada Tetap Berlaku

Roy Suryo sendiri dalam kesempatan sebelumnya menegaskan dirinya tidak pernah merusak atau memalsukan dokumen ijazah Jokowi. Ia juga menyebutkan adanya keterangan dari pihak lain yang berkaitan dengan isu tersebut, namun belum dijadikan fokus pemeriksaan.

Proses sidang pembuktian ini menjadi tahap krusial sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir. Seluruh dalil dan bukti yang disampaikan kedua belah pihak akan dipertimbangkan secara cermat untuk menentukan sah atau tidaknya status tersangka Roy Suryo.

Hakim tunggal sebelumnya telah menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan ini pada tanggal 20 Juli 2026. Keputusan tersebut nantinya akan menentukan apakah proses hukum berlanjut atau harus ditinjau kembali. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB