Presiden Prabowo Belum Terima Usulan Nama Pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah

Senin, 13 Juli 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Ist.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini belum menetapkan pejabat pengganti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatannya. Penetapan pengganti memerlukan proses resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan pejabat di posisi strategis tersebut harus melalui tahapan tertentu. Berdasarkan ketentuan, Jampidsus resmi diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres), namun hanya setelah menerima usulan dari Jaksa Agung.

“Sampai hari ini, kami belum menerima usulan nama calon pengganti dari Jaksa Agung. Jadi proses pengangkatan belum bisa dilanjutkan,” jelas Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Senin (13/7/2026).

Ia juga menjelaskan alasan mengapa tidak ada Keppres yang diterbitkan terkait pengunduran diri Febrie Adriansyah. Menurutnya, pengunduran diri itu merupakan langkah pribadi yang disampaikan oleh pejabat bersangkutan, sehingga tidak memerlukan keputusan resmi dari Presiden.

“Keppres baru akan diterbitkan nanti jika sudah ada calon baru yang diusulkan dan disetujui untuk menduduki jabatan tersebut. Selama belum ada pengganti, posisi itu masih dalam masa transisi,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh TNI: Dinyatakan Atas Permintaan Kejagung, Terpisah dari Penggeledahan Polri

Sebelum mengundurkan diri, nama Febrie Adriansyah telah terseret dalam kasus hukum serius. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka tidak dilakukan secara sembarangan. Keputusan itu diambil setelah melalui rangkaian penyelidikan yang mendalam dan pengumpulan bukti yang cukup.

“Kami telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta menggelar rapat gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan status hukumnya,” ujar Totok saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).

Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PT Asabri dan beberapa perkara korupsi lainnya yang sedang ditangani penyidik. Ia diduga terlibat dalam proses penanganan perkara tersebut saat masih menjabat sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Keluarga Sutrimo Lapor Kematian ke Polresta Banyumas, Minta Kepastian Hukum di Balik Berita Simpang Siur

Untuk perbuatannya itu, Febrie dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Di antaranya Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Pihak ini diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang sumber dananya berasal dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan.

Saat ini proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan. Sementara itu, kekosongan jabatan Jampidsus dipantau ketat oleh publik mengingat posisi tersebut memiliki peran sentral dalam menangani kasus-kasus pidana khusus yang berdampak luas bagi kepentingan negara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil
Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian
Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi
Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan
Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 15 Kajati Baru, Sutikno Pimpin Kajati DKI Jakarta
KPK Periksa Vina Purnamasari Istri Bos Blueray Cargo, Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai Diperdalam
Keluarga Sutrimo Lapor Kematian ke Polresta Banyumas, Minta Kepastian Hukum di Balik Berita Simpang Siur
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:24 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan

Berita Terbaru