Jakarta-Mediadelegasi: Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Indonesia Business and Human Rights Lawyers Working Group (IBHR-LWG) di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta. Audiensi tersebut membahas implementasi prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Business and Human Rights/BHR) di Indonesia serta penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam aktivitas dunia usaha, 13 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, Dr. Maruli Siahaan menyoroti masih adanya kesenjangan antara kebijakan yang telah dimiliki pemerintah dengan pelaksanaannya di lapangan. Menurutnya, Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, namun implementasi di tingkat perusahaan dinilai masih belum optimal, sementara pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kegiatan usaha masih terus meningkat.
Untuk itu, Dr. Maruli meminta penjelasan dari IBHR-LWG mengenai faktor-faktor utama yang menyebabkan lemahnya implementasi kebijakan tersebut.
“Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Bisnis dan HAM, namun implementasinya di tingkat perusahaan masih menghadapi berbagai tantangan. Kami ingin mengetahui apa yang menjadi akar persoalan sehingga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM dalam dunia usaha belum berjalan secara optimal,” ujar Dr. Maruli.
Ia mempertanyakan apakah persoalan tersebut lebih disebabkan oleh lemahnya pengawasan negara, belum adanya kewajiban Human Rights Due Diligence (HRDD) bagi perusahaan, atau masih belum efektifnya mekanisme pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan pelanggaran HAM akibat aktivitas bisnis.
Selain itu, Dr. Maruli juga meminta masukan mengenai langkah-langkah kebijakan yang paling mendesak agar fungsi pengawasan DPR RI mampu menghasilkan perubahan nyata dalam praktik bisnis yang menghormati hak asasi manusia, bukan hanya sebatas pemenuhan kewajiban administratif.
Menurutnya, penguatan tata kelola bisnis yang berperspektif HAM memerlukan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, dan DPR RI sebagai lembaga pengawas.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Maruli turut menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat implementasi prinsip Bisnis dan HAM di Indonesia.
Pertama, ia mendorong adanya kewajiban penerapan Human Rights Due Diligence (HRDD) bagi perusahaan, khususnya yang bergerak pada sektor-sektor berisiko tinggi seperti pertambangan, perkebunan, dan pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, mekanisme uji tuntas HAM penting untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, serta menangani potensi dampak negatif kegiatan usaha terhadap hak asasi manusia sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan operasional.
Kedua, Dr. Maruli mengusulkan pembentukan Kaukus Parlemen Bisnis dan HAM yang melibatkan lintas komisi dan lintas fraksi di DPR RI sebagai wadah koordinasi dalam memperkuat pengawasan terhadap implementasi prinsip-prinsip Bisnis dan HAM.
Ia menegaskan bahwa kaukus tersebut harus memiliki target yang jelas dan terukur, antara lain mendorong harmonisasi regulasi, melakukan pemantauan terhadap sektor-sektor usaha berisiko tinggi, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2025 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
“Pengawasan DPR RI harus mampu menghasilkan perubahan nyata. Tidak cukup hanya memastikan kepatuhan administratif, tetapi juga harus memastikan perlindungan hak masyarakat benar-benar terlaksana di lapangan,” tegas Maruli.
Menurut Dr. Maruli, penguatan prinsip Bisnis dan HAM merupakan bagian penting dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Melalui RDPU ini, Komisi XIII DPR RI diharapkan memperoleh berbagai masukan strategis dari kalangan praktisi dan akademisi untuk memperkuat kebijakan nasional di bidang Bisnis dan HAM, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola dunia usaha yang lebih bertanggung jawab, transparan, dan berkeadilan. D|Red-Ali.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Ali
Editor : Alan






