Diduga Gunakan Tangki Modifikasi, Mobil Isi Solar Subsidi Nyaris Rp1 Juta di SPBU Damuli Pekan Labura

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Area depan SPBU 13.214.104 Damuli Pekan, Labuhanbatu Utara. Pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU ini menuai sorotan lantaran diduga melayani kendaraan bertangki modifikasi dalam jumlah besar. Foto: GS

Area depan SPBU 13.214.104 Damuli Pekan, Labuhanbatu Utara. Pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU ini menuai sorotan lantaran diduga melayani kendaraan bertangki modifikasi dalam jumlah besar. Foto: GS

Labura-Mediadelegasi: Sebuah video amatir yang diterima awak media memperlihatkan sebuah mobil diduga menggunakan tangki bahan bakar modifikasi saat mengisi BBM jenis solar di SPBU 13.214.104 Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan keterangan sumber, kendaraan tersebut diduga mengisi solar bersubsidi dengan kapasitas yang tidak wajar. Nilai transaksi dalam satu kali pengisian disebut hampir mencapai Rp1 juta, sehingga memunculkan dugaan adanya penggunaan tangki modifikasi.

“Sepertinya tangki modifikasi, hampir satu juta, Bang, dalam sekali pengisian,” ujar sumber kepada awak media.

Peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Di tengah upaya pemerintah menjaga ketersediaan dan penyaluran subsidi energi, dugaan praktik seperti ini dinilai berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

BACA JUGA:  Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Kualuh Hulu Salurkan Bantuan kepada Warga Kurang Mampu di Tanjung Pasir

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik kendaraan maupun tujuan penggunaan solar tersebut belum diketahui. Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang sebelumnya mengelola SPBU. Dalam keterangannya, ia menyebut pengelolaan SPBU saat ini telah dialihkan kepada pihak ketiga.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penggunaan tangki modifikasi untuk memperoleh solar bersubsidi dalam jumlah besar berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.

Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU, pihak Pertamina, serta aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat kepolisian, Pertamina, dan BPH Migas segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

BACA JUGA:  Mahasiswa Desak Polda Sumut Umumkan Hasil Gelar Perkara DBH PBB Labura-Labusel

Apabila ditemukan unsur pidana, warga meminta agar penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : GS

Editor : Alan

Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terminal Aek Kanopan Dipadati Warga, Nobar Piala Dunia 2026 Bersama PAN Labura Berlangsung Meriah
DPD PAN Labura Konsisten Gelar Jumat Berkah, Ahmad Fauzi: Wakil Rakyat Harus Hadir untuk Masyarakat
Konflik Agraria Kembali Mencuat! Aksi Penghijauan Warga Diwarnai Penolakan dari Kelompok yang disebut dari PT Tor Ganda
Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Dandim 0209/Labuhanbatu Gelar Coffee Morning, Chairul MTD: Ini Sejarah Baru di Labura
Momentum HUT Bhayangkara ke-80, LAN Labura Dukung Polri Wujudkan Wilayah Bersih Narkoba
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Kualuh Hulu Salurkan Bantuan kepada Warga Kurang Mampu di Tanjung Pasir
Respons Cepat Polisi! Barak Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Aek Kanopan Timur Dibongkar dan Dibakar
Silaturahmi Akbar Tarekat Naqsyabandiyah di Labuhanbatu Utara: Ribuan Jamaah Berkumpul dikediaman Haji Buyung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:54 WIB

Diduga Gunakan Tangki Modifikasi, Mobil Isi Solar Subsidi Nyaris Rp1 Juta di SPBU Damuli Pekan Labura

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:33 WIB

Terminal Aek Kanopan Dipadati Warga, Nobar Piala Dunia 2026 Bersama PAN Labura Berlangsung Meriah

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:41 WIB

DPD PAN Labura Konsisten Gelar Jumat Berkah, Ahmad Fauzi: Wakil Rakyat Harus Hadir untuk Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:01 WIB

Konflik Agraria Kembali Mencuat! Aksi Penghijauan Warga Diwarnai Penolakan dari Kelompok yang disebut dari PT Tor Ganda

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:10 WIB

Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Dandim 0209/Labuhanbatu Gelar Coffee Morning, Chairul MTD: Ini Sejarah Baru di Labura

Berita Terbaru