Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan yang berlangsung hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya.
Febrie sejatinya dipanggil penyidik pada Rabu (22/7/2026), namun yang bersangkutan absen dengan alasan masalah kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemanggilan ulang tersebut.
Penyidik telah menetapkan jadwal baru guna meminta keterangan mendalam dari mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut.
Di sisi lain, tim penyidik Kejagung bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Fokus utama dari sprindik ini menyasar pada dugaan praktik pencucian uang yang melibatkan Febrie.
Langkah penegakan hukum ini diperkuat setelah Kejagung menerima pelimpahan barang bukti bernilai fantastis.
Barang bukti tersebut diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Anang menjelaskan bahwa penanganan perkara ini diperdalam usai mempelajari seluruh dokumen dan bukti dari kepolisian.
Secara resmi, Sprindik khusus TPPU diterbitkan dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 per tanggal 20 Juli 2026.
Dalam kasus besar ini, penyidik tidak hanya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Seorang pihak swasta bernama Don Ritto juga turut terseret dan berstatus tersangka dalam pusaran perkara yang sama.
Sebelum dilimpahkan ke Kejagung, pengusutan awal dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penggeledahan intensif sempat dilakukan di sejumlah lokasi strategis guna mengumpulkan aset pendukung.
Salah satu lokasi penggeledahan menyasar kediaman pribadi Febrie yang berlokasi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari lokasi inilah penyidik menemukan tumpukan barang bukti bernilai sangat besar.
Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram.
Selain emas, ditemukan pula uang tunai valuta asing seperti dolar Singapura, dolar AS, hingga mata uang rupiah.
Akumulasi nilai dari seluruh aset dan uang yang disita dari kediaman tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Properti mewah tersebut belakangan diketahui juga dimanfaatkan oleh Don Ritto sebagai pusat operasional yayasan dakwah dan pendidikan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






