Medan-Mediadelegasi: Drs. Ardiansyah Tanjung, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garda Kamtibmas, meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan di Lapas Kelas I Medan menyusul berkembangnya informasi dan dugaan yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan adanya pengendalian peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ardiansyah saat diwawancarai Mediadelegasi.id, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, setiap informasi yang berkembang perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam wawancara tersebut, Ardiansyah turut menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat yang menyebut nama narapidana Dian Koko alias Dian Cina dalam kaitannya dengan dugaan pengendalian peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas I Medan. Menurutnya, benar atau tidaknya informasi tersebut merupakan ranah pembuktian yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan otoritas pemasyarakatan.
“Kami tidak dalam posisi menyimpulkan benar atau tidaknya informasi yang berkembang. Namun, apabila berdasarkan hasil asesmen, pemeriksaan, dan evaluasi yang dilakukan oleh instansi berwenang ditemukan dasar yang memenuhi ketentuan, pemerintah melalui otoritas pemasyarakatan dapat mempertimbangkan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mengkaji opsi pemindahan yang bersangkutan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Seluruh proses harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Ardiansyah.
Ia menilai penguatan sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika. Karena itu, ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, termasuk apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum.
Ardiansyah juga meminta aparat penegak hukum dan jajaran pemasyarakatan menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan integritas lembaga pemasyarakatan.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika dan bukan dimaksudkan sebagai kesimpulan atas informasi yang berkembang. Seluruh proses, kata dia, harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Mediadelegasi.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Satgas Humas Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Erwin Simangunsong, Senin(20/07/2026) terkait isu yang berkembang, Namun Redaksi Belum Menerima Jawaban.
Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Alx
Editor : Alan






