Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan penting ini mewajibkan anggaran program tersebut dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN tahun-tahun mendatang, paling lambat mulai tahun 2028.
Putusan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Permohonan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menegaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dinyatakan tetap konstitusional namun hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026 saja.
Untuk tahun berikutnya, biaya MBG yang bukan komponen utama pendidikan wajib dicantumkan pada pos terpisah. Pemisahan paling lambat diberlakukan pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengingat amanat konstitusi mewajibkan alokasi pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Pada tahun 2025, anggaran pendidikan mencapai Rp769,1 triliun, di mana Rp223,6 triliun dialihkan untuk program MBG.
“Jika anggaran MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, maka persentase 20 persen tersebut tidak tercapai. Oleh karena itu, dana pendidikan semestinya diprioritaskan untuk komponen utama: sarana prasarana, guru profesional, dan kurikulum yang adil,” jelas Guntur.
MK menilai pencantuman MBG dalam anggaran pendidikan berpotensi merusak keseimbangan proporsi anggaran. Program makan bergizi dinilai memiliki cakupan yang sangat luas, mulai dari standar mutu hingga distribusi, sehingga pembiayaannya sebaiknya diatur secara khusus.
Hal itu ditegaskan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Menurutnya, ruang lingkup MBG yang tidak terbatas pada peserta didik saja menjamin pembiayaannya lebih tepat jika berdiri sendiri di luar anggaran operasional pendidikan.
“Luasnya target dan layanan MBG sudah semestinya pembiayaannya diatur tersendiri, terpisah dari anggaran yang memang diperuntukkan langsung bagi penyelenggaraan pendidikan,” ujar Daniel.
Putusan ini menjadi batasan tegas agar amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan tetap terjaga hakikatnya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program MBG ke depannya.
Pemerintah kini diminta menyiapkan skema penatausahaan anggaran yang baru agar pada tahun 2028 pemisahan pos anggaran sudah dapat diterapkan dengan tertib dan tepat sasaran. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Ivan
Editor : Alan






