MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi hakim konstitusi lainnya saat membacakan putusan uji materi Program Makan Bergizi Gratis di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), yang mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan paling lambat APBN 2028. Foto: Ist.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi hakim konstitusi lainnya saat membacakan putusan uji materi Program Makan Bergizi Gratis di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), yang mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan paling lambat APBN 2028. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan penting ini mewajibkan anggaran program tersebut dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN tahun-tahun mendatang, paling lambat mulai tahun 2028.

Putusan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Permohonan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menegaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dinyatakan tetap konstitusional namun hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026 saja.

Untuk tahun berikutnya, biaya MBG yang bukan komponen utama pendidikan wajib dicantumkan pada pos terpisah. Pemisahan paling lambat diberlakukan pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

BACA JUGA:  Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' Viral, Ketum Golkar Ingin Temui Penciptanya: Penasaran Ingin Bertemu dan Makan Bersama

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengingat amanat konstitusi mewajibkan alokasi pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Pada tahun 2025, anggaran pendidikan mencapai Rp769,1 triliun, di mana Rp223,6 triliun dialihkan untuk program MBG.

“Jika anggaran MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, maka persentase 20 persen tersebut tidak tercapai. Oleh karena itu, dana pendidikan semestinya diprioritaskan untuk komponen utama: sarana prasarana, guru profesional, dan kurikulum yang adil,” jelas Guntur.

MK menilai pencantuman MBG dalam anggaran pendidikan berpotensi merusak keseimbangan proporsi anggaran. Program makan bergizi dinilai memiliki cakupan yang sangat luas, mulai dari standar mutu hingga distribusi, sehingga pembiayaannya sebaiknya diatur secara khusus.

BACA JUGA:  Ulee Lheue Geger: Mobil Nyemplung ke Laut

Hal itu ditegaskan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Menurutnya, ruang lingkup MBG yang tidak terbatas pada peserta didik saja menjamin pembiayaannya lebih tepat jika berdiri sendiri di luar anggaran operasional pendidikan.

“Luasnya target dan layanan MBG sudah semestinya pembiayaannya diatur tersendiri, terpisah dari anggaran yang memang diperuntukkan langsung bagi penyelenggaraan pendidikan,” ujar Daniel.

Putusan ini menjadi batasan tegas agar amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan tetap terjaga hakikatnya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program MBG ke depannya.

Pemerintah kini diminta menyiapkan skema penatausahaan anggaran yang baru agar pada tahun 2028 pemisahan pos anggaran sudah dapat diterapkan dengan tertib dan tepat sasaran. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim
KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Pemalang: Oknum Pegawai Sendiri Ikut Tersangka Pemerasan
Wamenaker Afriansyah Noor: Industri Wajib Beri Manfaat Nyata, Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT, Minta Maaf dan Bantah Jual Beli Jabatan
Kemnaker Gandeng BINUS-Microsoft Lewat GreatNusa, Perkuat Kompetensi AI Talenta Digital Indonesia
Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:29 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:33 WIB

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:45 WIB

KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Pemalang: Oknum Pegawai Sendiri Ikut Tersangka Pemerasan

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:38 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor: Industri Wajib Beri Manfaat Nyata, Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Berita Terbaru