MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi hakim konstitusi lainnya saat membacakan putusan uji materi Program Makan Bergizi Gratis di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), yang mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan paling lambat APBN 2028. Foto: Ist.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi hakim konstitusi lainnya saat membacakan putusan uji materi Program Makan Bergizi Gratis di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), yang mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan paling lambat APBN 2028. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan penting ini mewajibkan anggaran program tersebut dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN tahun-tahun mendatang, paling lambat mulai tahun 2028.

Putusan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Permohonan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menegaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dinyatakan tetap konstitusional namun hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026 saja.

Untuk tahun berikutnya, biaya MBG yang bukan komponen utama pendidikan wajib dicantumkan pada pos terpisah. Pemisahan paling lambat diberlakukan pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Ajak HIPMI Sumut Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengingat amanat konstitusi mewajibkan alokasi pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Pada tahun 2025, anggaran pendidikan mencapai Rp769,1 triliun, di mana Rp223,6 triliun dialihkan untuk program MBG.

“Jika anggaran MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, maka persentase 20 persen tersebut tidak tercapai. Oleh karena itu, dana pendidikan semestinya diprioritaskan untuk komponen utama: sarana prasarana, guru profesional, dan kurikulum yang adil,” jelas Guntur.

MK menilai pencantuman MBG dalam anggaran pendidikan berpotensi merusak keseimbangan proporsi anggaran. Program makan bergizi dinilai memiliki cakupan yang sangat luas, mulai dari standar mutu hingga distribusi, sehingga pembiayaannya sebaiknya diatur secara khusus.

BACA JUGA:  MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Hingga Ada Keppres

Hal itu ditegaskan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Menurutnya, ruang lingkup MBG yang tidak terbatas pada peserta didik saja menjamin pembiayaannya lebih tepat jika berdiri sendiri di luar anggaran operasional pendidikan.

“Luasnya target dan layanan MBG sudah semestinya pembiayaannya diatur tersendiri, terpisah dari anggaran yang memang diperuntukkan langsung bagi penyelenggaraan pendidikan,” ujar Daniel.

Putusan ini menjadi batasan tegas agar amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan tetap terjaga hakikatnya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program MBG ke depannya.

Pemerintah kini diminta menyiapkan skema penatausahaan anggaran yang baru agar pada tahun 2028 pemisahan pos anggaran sudah dapat diterapkan dengan tertib dan tepat sasaran. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB