MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi hakim konstitusi lainnya saat membacakan putusan uji materi Program Makan Bergizi Gratis di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), yang mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan paling lambat APBN 2028. Foto: Ist.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi hakim konstitusi lainnya saat membacakan putusan uji materi Program Makan Bergizi Gratis di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), yang mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan paling lambat APBN 2028. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan penting ini mewajibkan anggaran program tersebut dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN tahun-tahun mendatang, paling lambat mulai tahun 2028.

Putusan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Permohonan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menegaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dinyatakan tetap konstitusional namun hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026 saja.

Untuk tahun berikutnya, biaya MBG yang bukan komponen utama pendidikan wajib dicantumkan pada pos terpisah. Pemisahan paling lambat diberlakukan pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

BACA JUGA:  BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengingat amanat konstitusi mewajibkan alokasi pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Pada tahun 2025, anggaran pendidikan mencapai Rp769,1 triliun, di mana Rp223,6 triliun dialihkan untuk program MBG.

“Jika anggaran MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, maka persentase 20 persen tersebut tidak tercapai. Oleh karena itu, dana pendidikan semestinya diprioritaskan untuk komponen utama: sarana prasarana, guru profesional, dan kurikulum yang adil,” jelas Guntur.

MK menilai pencantuman MBG dalam anggaran pendidikan berpotensi merusak keseimbangan proporsi anggaran. Program makan bergizi dinilai memiliki cakupan yang sangat luas, mulai dari standar mutu hingga distribusi, sehingga pembiayaannya sebaiknya diatur secara khusus.

BACA JUGA:  Gunung Semeru Kembali Erupsi, Semburan Abu Vulkanis Setinggi 700 Meter, Status Waspada Tetap Berlaku

Hal itu ditegaskan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Menurutnya, ruang lingkup MBG yang tidak terbatas pada peserta didik saja menjamin pembiayaannya lebih tepat jika berdiri sendiri di luar anggaran operasional pendidikan.

“Luasnya target dan layanan MBG sudah semestinya pembiayaannya diatur tersendiri, terpisah dari anggaran yang memang diperuntukkan langsung bagi penyelenggaraan pendidikan,” ujar Daniel.

Putusan ini menjadi batasan tegas agar amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan tetap terjaga hakikatnya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program MBG ke depannya.

Pemerintah kini diminta menyiapkan skema penatausahaan anggaran yang baru agar pada tahun 2028 pemisahan pos anggaran sudah dapat diterapkan dengan tertib dan tepat sasaran. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD
PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun
Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Penyebar Konten Hasutan Terkait Pernyataan Presiden Prabowo
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU
Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall
Rp20.5 Triliun Bantuan ke 490 Pemda: Solusi Kilat atau Obat Penunda Penyakit Fiskal Daerah?
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:49 WIB

PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB