Jakarta-Mediadelegasi: Penyidik Kejaksaan Agung kembali memanggil dan memeriksa belasan saksi guna memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode tahun 2025–2026. Pemeriksaan terhadap 12 saksi ini digelar pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa salah satu saksi yang diperiksa hari ini berinisial RRNWP, yang menjabat sebagai Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional. Kehadiran saksi dari lingkaran terdekat pimpinan BGN menunjukkan penyidik terus menelusuri alur keputusan di tingkat pengambil kebijakan program tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Anang Supriatna dalam keterangan resminya. Seluruh keterangan yang diperoleh dari para saksi nantinya akan dirangkai menjadi bukti guna memperjelas keterlibatan pihak-pihak yang diduga melakukan penyimpangan.
Dua belas saksi yang memenuhi panggilan penyidik terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pegawai Badan Gizi Nasional, perwakilan yayasan, hingga direksi dan staf keuangan perusahaan yang diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa terkait program Makan Bergizi Gratis.
Daftar lengkap 12 saksi yang diperiksa meliputi: O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN; RHG dan GDF serta Z selaku pegawai BGN; WH selaku pihak Yayasan TBCS; YCS; RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN; RE selaku staf keuangan PT GSN; perwakilan PT KSK; Direktur PT BPK; AR selaku Direktur PT EC; serta DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.
Meskipun telah memeriksa belasan saksi sekaligus, Anang Supriatna enggan memerinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada masing-masing saksi. Ia hanya menyatakan pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara tersangka sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ucap Anang menegaskan komitmen Kejagung menangani perkara ini berdasarkan hukum dan bukti yang sah.
Dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Selain tiga mantan pejabat BGN, tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri yang diduga sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya; Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal penyedia motor listrik; Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review; serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Berdasarkan penyelidikan yang telah diungkapkan, para tersangka diduga meloloskan yayasan-yayasan yang terafiliasi menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Mereka juga diduga mengatur penempatan titik SPPG serta melakukan penandaan harga berlebih dan pengadaan barang yang sebenarnya tidak diperlukan.
Pemeriksaan 12 saksi hari ini menjadi langkah penting untuk mengungkap bagaimana alur keputusan, siapa saja yang terlibat, serta berapa besar kerugian yang diderita negara akibat penyimpangan-penyimpangan tersebut. Kehadiran saksi dari kalangan pegawai BGN maupun pihak perusahaan dan yayasan diharapkan memperjelas jejak transaksi yang terjadi.
Kini masyarakat menantikan kelanjutan proses penyidikan yang terus berjalan. Kejagung berjanji akan terus menelusuri setiap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terkait, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






