Bandaaceh-Mediadelegasi: Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, berusia 58 tahun, ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria berinisial AM, berusia 22 tahun, dalam kasus dugaan pelanggaran syariat Islam. Keduanya diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh setelah ditemukan berada di dalam ruangan kerja pimpinan Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 18.50 WIB atau setelah jam kerja berakhir. Kejadian bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima pihak Satpol PP-WH mengenai keberadaan seorang pria yang masuk ke lingkungan kantor pemerintah tersebut di luar jam dinas.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyampaikan kronologi penindakan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Banda Aceh pada Selasa, 18 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan yang masuk, pihaknya segera mengerahkan satu regu petugas ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mendapat pengaduan bahwa ada pria tidak dikenal yang masuk ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir,” jelas Muhammad Rizal menjelaskan asal mula penindakan, dilansir dari waspada.co.id, tanggal 18 Agustus 2026.
Sesampainya petugas di lokasi, ternyata ditemukan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh FD bersama dengan AM berada di dalam ruangan kerja pimpinan kantor tersebut. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP-WH guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Berdasarkan bukti awal yang berhasil dikumpulkan, FD dan AM kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan pelanggaran yang disangkakan merujuk pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan tersebut dilakukan guna mempermudah pengumpulan bukti sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menghambat jalannya proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap berkaitan erat dengan peristiwa tersebut. Salah satu barang yang telah disebutkan adalah kasur lipat. Namun, tidak seluruh barang bukti dapat diungkapkan secara terbuka kepada publik mengingat proses penyidikan masih berlangsung.
“Salah satunya kasur lipat. Tentu ada lainnya yang tidak mungkin kami ungkap ke publik karena ini masih berproses dalam penyidikan,” ujar Muhammad Rizal menjelaskan alasan tidak dapat dipublikasikannya rincian seluruh barang bukti yang diamankan.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat berkas perkara. Sementara terkait teknis penyelidikan lainnya, termasuk keberadaan dan rekaman CCTV di lingkungan kantor Inspektorat Kota, Muhammad Rizal menyatakan hal itu merupakan ranah dan wewenang tim penyidik.
Dikaitkan dengan dugaan perbuatan serupa yang pernah dilakukan sebelumnya, Muhammad Rizal menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan temuan pertama yang berhasil ditangani pihaknya. Artinya, belum ada catatan sebelumnya yang menyangkut dugaan pelanggaran serupa terhadap FD.
“Kalau berulang, kami sudah menindak sebelumnya. Jadi berdasarkan fakta yang ada, ini yang pertama ditemukan sehingga kami proses sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Rizal. Proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini masih terus berjalan di lingkungan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan
Sumber Berita: waspada.co.id 18-8-2026







