PN Jaksel Tolak Praperadilan Dokter Tifa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto: Ist.

Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Dengan putusan ini, proses persidangan terkait kasus dugaan fitnah soal ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dapat kembali berjalan.

“Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” bunyi putusan hakim praperadilan yang dibacakan hari ini, Jumat (21/8/2026).

Kasus ini telah berulang kali bergerak maju-mundur. Sebelumnya, pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi atau perlawanan dari tim pembela Dokter Tifa. Hakim Ketua Christina Endarwati menyatakan perlawanan diterima, sehingga sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian dan berkas dikembalikan kepada kejaksaan.

Namun, pihak kejaksaan kemudian kembali mengajukan dakwaan terhadap Dokter Tifa ke pengadilan. Tindakan jaksa inilah yang kemudian digugat Tifa melalui jalur praperadilan. Kini setelah gugatan itu ditolak, pintu terbuka agar perkara dapat kembali disidangkan di pengadilan. D|Red.

BACA JUGA:  Bonatua Unggah Ijazah Jokowi, Tantangan Debat Sehat Dimulai

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru