Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Dengan putusan ini, proses persidangan terkait kasus dugaan fitnah soal ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dapat kembali berjalan.
“Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” bunyi putusan hakim praperadilan yang dibacakan hari ini, Jumat (21/8/2026).
Kasus ini telah berulang kali bergerak maju-mundur. Sebelumnya, pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi atau perlawanan dari tim pembela Dokter Tifa. Hakim Ketua Christina Endarwati menyatakan perlawanan diterima, sehingga sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian dan berkas dikembalikan kepada kejaksaan.
Namun, pihak kejaksaan kemudian kembali mengajukan dakwaan terhadap Dokter Tifa ke pengadilan. Tindakan jaksa inilah yang kemudian digugat Tifa melalui jalur praperadilan. Kini setelah gugatan itu ditolak, pintu terbuka agar perkara dapat kembali disidangkan di pengadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







