PN Jaksel Tolak Praperadilan Dokter Tifa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto: Ist.

Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Dengan putusan ini, proses persidangan terkait kasus dugaan fitnah soal ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dapat kembali berjalan.

“Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” bunyi putusan hakim praperadilan yang dibacakan hari ini, Jumat (21/8/2026).

Kasus ini telah berulang kali bergerak maju-mundur. Sebelumnya, pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi atau perlawanan dari tim pembela Dokter Tifa. Hakim Ketua Christina Endarwati menyatakan perlawanan diterima, sehingga sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian dan berkas dikembalikan kepada kejaksaan.

Namun, pihak kejaksaan kemudian kembali mengajukan dakwaan terhadap Dokter Tifa ke pengadilan. Tindakan jaksa inilah yang kemudian digugat Tifa melalui jalur praperadilan. Kini setelah gugatan itu ditolak, pintu terbuka agar perkara dapat kembali disidangkan di pengadilan. D|Red.

BACA JUGA:  Banjir Bandang Pidie Jaya Lumpuhkan Dunia Pendidikan, Sekolah Tertimbun Lumpur 3 Meter

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB