PN Jaksel Tolak Praperadilan Dokter Tifa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto: Ist.

Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Dengan putusan ini, proses persidangan terkait kasus dugaan fitnah soal ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dapat kembali berjalan.

“Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” bunyi putusan hakim praperadilan yang dibacakan hari ini, Jumat (21/8/2026).

Kasus ini telah berulang kali bergerak maju-mundur. Sebelumnya, pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi atau perlawanan dari tim pembela Dokter Tifa. Hakim Ketua Christina Endarwati menyatakan perlawanan diterima, sehingga sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian dan berkas dikembalikan kepada kejaksaan.

Namun, pihak kejaksaan kemudian kembali mengajukan dakwaan terhadap Dokter Tifa ke pengadilan. Tindakan jaksa inilah yang kemudian digugat Tifa melalui jalur praperadilan. Kini setelah gugatan itu ditolak, pintu terbuka agar perkara dapat kembali disidangkan di pengadilan. D|Red.

BACA JUGA:  Ahli Bela Roy Suryo, Ijazah Jokowi Diuji Lagi

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Gelar OTT Rektor dan Pejabat Unsoed, Dibawa ke Jakarta untuk Diperiksa
Reses Maruli Siahaan: Aspirasi Warga Marindal Berujung BPJS Gratis
KPK Jawab Tantangan Yaqut: Kerugian Negara Rp622 Miliar Sudah Terbukti Lengkap
Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Haniv Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Termasuk Sponsor Bisnis Anak
MA Terbitkan SEMA 4/2026: Putusan Bebas Tak Bisa Diajukan Banding Maupun Kasasi
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Konsolidasi, Maruli Siahaan Ikuti Arahan Ketum Golkar
Begal Bersenjata Api Tembak Pelajar SMA di Lampung Utara, Motor Dibawa Kabur
Praperadilan Jilid IV Roy Suryo: Polda Metro Hanya Serahkan Bukti, Refly Harun Klaim Kemenangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:44 WIB

KPK Gelar OTT Rektor dan Pejabat Unsoed, Dibawa ke Jakarta untuk Diperiksa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:06 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dokter Tifa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:44 WIB

KPK Jawab Tantangan Yaqut: Kerugian Negara Rp622 Miliar Sudah Terbukti Lengkap

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Haniv Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Termasuk Sponsor Bisnis Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:14 WIB

MA Terbitkan SEMA 4/2026: Putusan Bebas Tak Bisa Diajukan Banding Maupun Kasasi

Berita Terbaru

Dampak Gempa Susulan di Flores: Jalan Terbelah. (Foto:Ist)

Nusa Tenggara Timur

Dampak Gempa Susulan di Flores: Jalan Terbelah

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:55 WIB

Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto: Ist.

Nasional

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dokter Tifa

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:06 WIB

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB