Jakarta-Mediadelegasi: Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Presenter kondang Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Status ini naik dari sebelumnya sekadar terlapor, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam sebuah skema investasi yang diduga merugikan pihak lain.
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo. Menurut penjelasannya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan posisi Ruben Onsu ke status tersangka.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujar AKP Joko Adi Wibowo saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial P pada 22 Agustus 2025 silam. Dalam laporan tersebut, korban berinisial DM mengaku mengalami kerugian material akibat janji keuntungan dari investasi yang ditawarkan oleh pihak Ruben Onsu.
Joko kemudian menjelaskan kronologi dugaan penipuan ini secara garis besar. Awalnya, Ruben Onsu disebutkan menawarkan kerja sama bisnis di bidang jual-beli produk kepada korban dengan iming-iming keuntungan yang menarik. Tergiur janji tersebut, korban pun bersedia menyerahkan sejumlah modal.
“Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” jelas Joko merinci perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
Namun kenyataan berbicara lain. Seiring berjalannya waktu hingga batas waktu kesepakatan tiba, janji keuntungan tersebut tidak kunjung terealisasi. Korban sama sekali tidak menerima keuntungan yang dijanjikan, bahkan modal awal yang telah disetorkan pun tidak dikembalikan oleh pihak terlapor.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” tambahnya menjelaskan alasan korban akhirnya melapor ke jalur hukum.
Meski kini statusnya sudah naik menjadi tersangka, pihak kepolisian menyatakan hingga saat ini belum melayangkan surat pencekalan ke pihak Imigrasi. Langkah tersebut belum dilakukan, namun penyidik telah menetapkan jadwal pemeriksaan perdana bagi Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“RSO untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” pungkas Joko memaparkan langkah selanjutnya yang akan diambil penyidik.
Saat awak media kemudian menegaskan apakah inisial RSO yang dimaksud merujuk pada nama Ruben Onsu, AKP Joko Adi Wibowo tidak menampik hal tersebut. Jawaban singkat “Kira-kira demikian” yang diucapkannya cukup menjadi penegas siapa sosok yang dimaksud dalam penetapan tersebut.
Kabar penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik sekaligus menambah deretan persoalan yang tengah dihadapi Ruben Onsu. Di saat yang bersamaan, proses hukum terkait sengketa hak asuh anak dengan mantan istrinya, Sarwendah, juga sedang berjalan dan dijadwalkan memasuki tahap persidangan tak lama lagi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







