Batam-Mediadelegasi: Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan besar-besaran berupa 2,6 ton sabu cair atau methamphetamine yang disembunyikan di atas kapal MV Ocean Porter. Pengungkapan berlangsung di Perairan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dan menjadi salah satu temuan terbesar yang berpotensi menyelamatkan jutaan jiwa dari bahaya narkoba.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa temuan sabu cair seberat 2,6 ton tersebut dapat diolah menjadi cairan pengisi sebanyak 2,8 juta katrid vape yang mengandung zat narkotika. Potensi penyalahgunaan melalui modus ini dinilai sangat berbahaya karena sasaran penyebarannya dapat menjangkau berbagai kalangan secara masif.
“Kalkulasi klinis kami menganalisa bahwa 2,6 ton sabu cair dapat dijadikan cairan untuk 2,8 juta katrid vape narkotika,” ujar Suyudi saat memberikan keterangan resmi di Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Perhitungan ini menjadi dasar mengapa pengungkapan operasi ini dianggap sangat strategis dan krusial.
Dengan asumsi pemakaian satu katrid vape oleh lima orang, maka seluruh barang bukti yang diamankan itu diperkirakan dapat berdampak buruk terhadap sekitar 14,1 juta jiwa. Angka tersebut menunjukkan betapa besarnya ancaman yang berhasil diputus jaringannya oleh tim gabungan BNN bersama Bea Cukai.
“Maka pada hari ini negara telah berhasil menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa atau tepatnya 14.130.430 jiwa generasi bangsa Indonesia dari ancaman kerusakan saraf permanen dan kehancuran masa depannya,” tegas Suyudi menegaskan makna strategis dari keberhasilan penggagalan penyelundupan narkoba tersebut.
Dari sisi nilai ekonomi, BNN memperkirakan harga pasar barang haram tersebut mencapai hampir Rp8,5 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi harga jual setiap katrid vape seharga Rp3 juta. Angka yang sangat fantastis ini menunjukkan betapa besar keuntungan yang didambakan oleh sindikat pengedar narkoba internasional.
Pengungkapan besar ini bermula dari adanya informasi intelijen yang diterima BNN berkolaborasi dengan Bea Cukai sejak Desember 2025. Saat itu, terdeteksi adanya pergerakan kapal yang mencurigakan bernama MV Rain Maker yang beroperasi dengan pola tidak wajar di perairan wilayah Indonesia.
Pada 16 Agustus 2026, tim kembali memantau pergerakan kapal tersebut melalui sistem pemantauan lalu lintas laut. Diketahui kapal yang berbendera Tanzania itu beberapa kali berganti nama dan identitas, yang terakhir menggunakan nama MV Ocean Porter guna menyembunyikan jejak pergerakannya.
Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan bergerak menuju wilayah Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pemantauan dan pengawasan perairan. Tiga armada yang tersebar kemudian dikonsolidasikan menuju titik kumpul di Tanjung Parit, sebelum akhirnya melakukan pencegatan di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Saat pemeriksaan di atas kapal, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang mencolok. Kapal terbukti memalsukan identitas dengan menyembunyikan nama aslinya. Selain itu, ditemukan empat kontainer, salah satunya berisi sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal asal Tiongkok tanpa pita cukai yang sah.
Di balik tumpukan barang tersebut, petugas menemukan ruang penyimpanan rahasia yang berisi cairan dalam jumlah besar. Hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan cairan tersebut positif berupa sabu cair atau methamphetamine dengan total berat mencapai 2,6 ton yang siap diedarkan.
Sebanyak 10 awak kapal yang seluruhnya berwarga negara Myanmar kemudian diamankan dan ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut. Kesepuluh orang tersebut memiliki inisial ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, TH, dan ATK. Keberhasilan ini membuktikan bahwa kerja sama intelijen dan operasi terpadu mampu membongkar jalur penyelundupan narkoba berskala internasional. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







