Kasus Ruben Onsu: Nilai Kerugian Membengkak Jadi Rp4,4 Miliar, Tim Hukum Tetap Utamakan Perdamaian

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Utang Ruben Onsu bertambah dari Rp3,5 miliar menjadi Rp4,4 miliar. Foto: Ist.

Utang Ruben Onsu bertambah dari Rp3,5 miliar menjadi Rp4,4 miliar. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menjerat presenter kondang Ruben Onsu kini memasuki babak baru. Bukan hanya soal penetapan status tersangka, nilai kerugian yang dituntut dalam perkara tersebut ternyata juga ikut membengkak dan menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, mengungkapkan rincian nilai kerugian yang tercantum dalam laporan polisi serta perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.

Dalam laporan polisi yang diajukan, nilai kerugian yang dituduhkan kepada Ruben Onsu tercatat sebesar Rp3,5 miliar. Namun angka tersebut ternyata bertambah besar setelah diperhitungkan dengan tambahan bunga dan komponen-komponen lainnya. Sehingga total nilai yang kini menjadi tuntutan membengkak menjadi sekitar Rp4,4 miliar.

“Kalau di LP (laporan polisi) itu Rp3,5 (miliar), tapi dengan bunga dan lain-lain jadi Rp4,4 (miliar), ya,” ungkap Machi Ahmad kepada awak media saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2026. Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar secara luas di tengah masyarakat.

Selama ini, banyak yang memahami bahwa persoalan utang atau kerugian dalam kasus tersebut berada di kisaran angka Rp3,5 miliar. Namun dengan adanya tambahan bunga dan komponen lain, jumlah yang dituntut kini menjadi jauh lebih besar dan menyentuh angka Rp4,4 miliar. Hal ini tentu menjadi beban tersendiri yang harus diselesaikan Ruben Onsu.

BACA JUGA:  Waspada Penipuan, Zulhas: Rekrutmen Kopdes Merah Putih Gratis, Tak Ada "Orang Dalam"

Sebagaimana diketahui, Ruben Onsu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan status tersangka ini menjadi titik awal berjalannya proses hukum yang lebih serius bagi presenter yang akrab disapa RSO tersebut.

Machi Ahmad menjelaskan bahwa kedatangannya ke kantor kepolisian pada hari itu bertujuan untuk mempelajari secara mendalam berkas perkara yang sedang berjalan sekaligus menyiapkan langkah-langkah hukum yang dinilai paling tepat untuk membela kliennya. Ia menyadari bahwa dengan status tersangka, tugas tim hukum menjadi semakin penting dan mendesak.

“Tentunya kalau untuk berbicara pokok perkara dan sekarang status sudah tersangka ya, saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya fokus untuk menyelesaikan dan menyelamatkan klien saya,” ujar Machi dengan tegas. Ia memilih untuk tidak memperpanjang pembahasan mengenai pokok perkara dan justru memusatkan perhatian pada strategi pembelaan.

Menurut Machi, penetapan status tersangka mengharuskan tim hukumnya bergerak dengan cepat dan cermat guna menyusun strategi pembelaan yang terbaik bagi Ruben Onsu di hadapan proses hukum yang sedang berjalan. Setiap langkah yang diambil harus diperhitungkan dengan matang agar dapat melindungi hak-hak kliennya secara maksimal.

BACA JUGA:  Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

Meski Ruben telah resmi menyandang status tersangka, Machi Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia meminta seluruh pihak untuk bersabar dan membiarkan jalannya perkara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mendahului putusan.

Ia juga meminta masyarakat dan para pengguna media sosial agar tidak terburu-buru memberikan vonis atau penilaian bersalah kepada Ruben Onsu. Sebab, perkara tersebut sejauh ini belum sampai pada tahap putusan pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat.

“Status tersangka ini kami harus memandang asas hukum presumption of innocence, asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hakim,” kata Machi mengingatkan publik agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang dijamin oleh hukum di Indonesia.

Selain menyiapkan pembelaan hukum, kuasa hukum Ruben Onsu juga menyebutkan bahwa pihaknya masih mengutamakan adanya peluang penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak. “Kami mengutamakan jalur-jalur penyelesaian untuk perdamaian,” tegas Machi, membuka kemungkinan adanya jalan tengah yang dapat mengakhiri persoalan ini secara kekeluargaan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan
Pesan Mendiang Orang Tua Terabaikan, Ruben Onsu Terpukul Hubungannya dengan Jordi Onsu Retak
Kronologi Dugaan Perselingkuhan Suami Sarah Gibson Berujung Perceraian
Larissa Chou Resmi Gugat Cerai Ikram Rosadi, Minta Hak Asuh Anak dan Nafkah Rp33 Juta
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK, Rieke Diah Pitaloka Serukan Pengawalan Publik
Kuasa Hukum Ruben Onsu: Permintaan Maaf Sarwendah Belum Tepat Sasaran, Tak Ada Kata Maaf untuk Suami
Roby Tremonti Bantah Ancam Hesti Purwadinata
Istri Sah Habib Bahar Blak-blakan Akui Suaminya Punya Banyak Istri, “Bininya Ada Banyak, Anaknya Juga Banyak
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Kasus Ruben Onsu: Nilai Kerugian Membengkak Jadi Rp4,4 Miliar, Tim Hukum Tetap Utamakan Perdamaian

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

Senin, 6 Juli 2026 - 11:41 WIB

Pesan Mendiang Orang Tua Terabaikan, Ruben Onsu Terpukul Hubungannya dengan Jordi Onsu Retak

Senin, 6 Juli 2026 - 11:00 WIB

Kronologi Dugaan Perselingkuhan Suami Sarah Gibson Berujung Perceraian

Senin, 29 Juni 2026 - 11:51 WIB

Larissa Chou Resmi Gugat Cerai Ikram Rosadi, Minta Hak Asuh Anak dan Nafkah Rp33 Juta

Berita Terbaru

Foto: Tampak jelas ulat hidup yang ditemukan di dalam sajian telur puyuh bumbu yang disajikan melalui Program Makan Bergizi Gratis di Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Temuan ini terekam dalam video yang viral pada Jumat (21/8/2026) dan memicu kemarahan publik serta tuntutan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan mutu makanan MBG.

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Ulat dalam Ompreng MBG Labura, BGN Didesak Tak Berhenti pada Permintaan Maaf

Senin, 24 Agu 2026 - 18:17 WIB