Jakarta-Mediadelegasi: Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menjerat presenter kondang Ruben Onsu kini memasuki babak baru. Bukan hanya soal penetapan status tersangka, nilai kerugian yang dituntut dalam perkara tersebut ternyata juga ikut membengkak dan menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, mengungkapkan rincian nilai kerugian yang tercantum dalam laporan polisi serta perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Dalam laporan polisi yang diajukan, nilai kerugian yang dituduhkan kepada Ruben Onsu tercatat sebesar Rp3,5 miliar. Namun angka tersebut ternyata bertambah besar setelah diperhitungkan dengan tambahan bunga dan komponen-komponen lainnya. Sehingga total nilai yang kini menjadi tuntutan membengkak menjadi sekitar Rp4,4 miliar.
“Kalau di LP (laporan polisi) itu Rp3,5 (miliar), tapi dengan bunga dan lain-lain jadi Rp4,4 (miliar), ya,” ungkap Machi Ahmad kepada awak media saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2026. Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar secara luas di tengah masyarakat.
Selama ini, banyak yang memahami bahwa persoalan utang atau kerugian dalam kasus tersebut berada di kisaran angka Rp3,5 miliar. Namun dengan adanya tambahan bunga dan komponen lain, jumlah yang dituntut kini menjadi jauh lebih besar dan menyentuh angka Rp4,4 miliar. Hal ini tentu menjadi beban tersendiri yang harus diselesaikan Ruben Onsu.
Sebagaimana diketahui, Ruben Onsu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan status tersangka ini menjadi titik awal berjalannya proses hukum yang lebih serius bagi presenter yang akrab disapa RSO tersebut.
Machi Ahmad menjelaskan bahwa kedatangannya ke kantor kepolisian pada hari itu bertujuan untuk mempelajari secara mendalam berkas perkara yang sedang berjalan sekaligus menyiapkan langkah-langkah hukum yang dinilai paling tepat untuk membela kliennya. Ia menyadari bahwa dengan status tersangka, tugas tim hukum menjadi semakin penting dan mendesak.
“Tentunya kalau untuk berbicara pokok perkara dan sekarang status sudah tersangka ya, saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya fokus untuk menyelesaikan dan menyelamatkan klien saya,” ujar Machi dengan tegas. Ia memilih untuk tidak memperpanjang pembahasan mengenai pokok perkara dan justru memusatkan perhatian pada strategi pembelaan.
Menurut Machi, penetapan status tersangka mengharuskan tim hukumnya bergerak dengan cepat dan cermat guna menyusun strategi pembelaan yang terbaik bagi Ruben Onsu di hadapan proses hukum yang sedang berjalan. Setiap langkah yang diambil harus diperhitungkan dengan matang agar dapat melindungi hak-hak kliennya secara maksimal.
Meski Ruben telah resmi menyandang status tersangka, Machi Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia meminta seluruh pihak untuk bersabar dan membiarkan jalannya perkara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mendahului putusan.
Ia juga meminta masyarakat dan para pengguna media sosial agar tidak terburu-buru memberikan vonis atau penilaian bersalah kepada Ruben Onsu. Sebab, perkara tersebut sejauh ini belum sampai pada tahap putusan pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat.
“Status tersangka ini kami harus memandang asas hukum presumption of innocence, asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hakim,” kata Machi mengingatkan publik agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang dijamin oleh hukum di Indonesia.
Selain menyiapkan pembelaan hukum, kuasa hukum Ruben Onsu juga menyebutkan bahwa pihaknya masih mengutamakan adanya peluang penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak. “Kami mengutamakan jalur-jalur penyelesaian untuk perdamaian,” tegas Machi, membuka kemungkinan adanya jalan tengah yang dapat mengakhiri persoalan ini secara kekeluargaan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







