Medan-Mediadelegasi: Kabar baik datang dari proses hukum yang menjerat Anggota DPRD Kota Medan sekaligus Wakil Ketua NasDem Medan, Antonius Devolis Tumanggor. Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh pihak tetangganya, Robin Marojahan Silalahi, kini resmi dihentikan oleh Polrestabes Medan melalui penerapan mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan, menandai berakhirnya perkara tersebut secara hukum.
Keputusan penghentian penyidikan tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S. Tap /Henti.Sidik/ 99-b/VIII/Res.1.6./2026/Reskrim yang telah ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis. Surat tersebut diterima dan dipaparkan secara resmi oleh tim kuasa hukum Antonius, Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, kepada awak media pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat atas nama Robin Marojahan Silalahi pada tanggal 7 Juni 2026, yang melaporkan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Sejak awal menerima laporan tersebut, tim kuasa hukum Antonius menyatakan telah berupaya secara maksimal untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan dan perdamaian, mengingat kedua belah pihak sesungguhnya adalah bertetangga.
“Ini hubungan antar bertetangga, tak elok kalau berlarut bersitegang. Sekarang puji Tuhan pada tanggal 25 Juli 2026 akhirnya disepakati perdamaian antara keluarga Antonius dan Marojahan,” ungkap Fernando Raja Sipahutar saat menjelaskan kronologi perdamaian. Pada hari yang sama, juga telah dibuat surat permohonan resmi pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan yang ditujukan kepada Polrestabes Medan.
Berdasarkan dokumen perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak, tim kuasa hukum kemudian mengajukan mekanisme penyelesaian melalui jalur Restorative Justice. Upaya ini mendapatkan sambutan baik dari penyidik Polrestabes Medan yang memfasilitasi proses tersebut secara profesional dan objektif.
“Terima kasih kepada profesionalisme bapak penyidik dan Polrestabes Medan dan jajaran hingga mekanisme Restorative Justice (RJ) bisa diproses. Puji Tuhan, pada 21 Agustus 2026 hari Jumat sudah dilakukan gelar untuk RJ. Itu sudah disepakati perdamaian resmi di Polrestabes Medan antar keluarga,” jelas Fernando memaparkan tahapan proses yang telah dilalui.
Hasil dari gelar perdamaian tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya keputusan resmi penghentian perkara. “Selanjutnya 25 Agustus 2026 hari ini tadi pagi sudah terbit surat ketetapan untuk pencabutan tersangka atas nama Antonius Devolis Tumanggor,” tegas Fernando seraya menegaskan bahwa perkara secara resmi telah dihentikan oleh pihak kepolisian.
Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, laporan polisi yang sempat menjerat Antonius kini dinyatakan dihentikan sepenuhnya. Semua permasalahan hukum yang timbul dari laporan tersebut telah dianggap selesai karena adanya perdamaian murni yang disepakati oleh kedua belah pihak secara kekeluargaan tanpa paksaan.
Fernando kemudian meminta kepada rekan-rekan awak media untuk memperbarui pemberitaan terkait kasus ini agar tetap akurat dan sesuai dengan perkembangan terbaru. “Saya dari Tim Kuasa Hukum ke rekan media saya mohonkan supaya untuk bisa mengupdate pemberitaan yang baik dan benar sesuai proses perkara. Dasar dihentikan karena ada perdamaian,” pungkasnya.
Selama proses hukum berlangsung, tim penasehat hukum Antonius menegaskan bahwa kliennya senantiasa menghormati dan menaati setiap tahapan proses hukum yang berlaku. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Antonius Devolis Tumanggor sendiri yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Sopo Atrestorasi Bersatu menyampaikan apresiasinya atas terselesaikannya persoalan ini melalui jalur perdamaian. Ia mengapresiasi Kapolrestabes Medan beserta jajaran yang telah membuka ruang dan memberikan kesempatan bagi proses Restorative Justice untuk berjalan.
“Terlapor dan pelapor sudah bersama-sama berupaya damai secara kekeluargaan. Terima kasih Kapolrestabes Medan dan jajaran atas proses damai ini,” ungkap Antonius. Dengan berakhirnya kasus ini, diharapkan suasana bertetangga dapat kembali harmonis dan tidak ada lagi ketegangan yang berlarut-larut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan







