Jakarta-Mediadelegasi: Aktor Revaldo Fifaldi kembali tersandung kasus hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap di sebuah apartemen kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Revaldo mengaku telah membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp650.000. Pembayaran pembelian narkotika tersebut ternyata dilakukan melalui sistem transfer ke rekening penjual.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, membenarkan rincian tersebut saat memberikan keterangan resmi kepada awak media pada Rabu, 26 Agustus 2026. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan dan interogasi yang dilakukan tim penyidik kepada Revaldo sesaat setelah diamankan di lokasi kejadian.
“Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650.000 dengan berat setengah gram sabu. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer,” ujar Nasriadi menjelaskan alur transaksi yang dilakukan oleh Revaldo dengan pihak pemasok narkotika tersebut.
Penangkapan Revaldo bermula dari laporan dan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika yang berlangsung di salah satu apartemen di kawasan Bintaro. Mendapat informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan.
Sesampainya di lokasi, tim pengawasan melihat seseorang yang berperilaku mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas pun kemudian mendekat dan melakukan pengamanan terhadap orang yang ternyata adalah Revaldo Fifaldi. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap diri dan tempat yang ditempati Revaldo.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di rak sepatu yang digunakan Revaldo untuk menyimpan barang-barang pribadinya. Dari lokasi tersebut dan pengecekan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi tiga plastik klip bekas pakai sabu, tiga buah bong atau alat isap, tiga pipet, dua buah korek api yang telah dimodifikasi, setengah butir obat alprazolam, setengah butir obat Xanax, serta dua kotak penyimpanan yang diduga digunakan untuk menyimpan barang-barang terkait.
Berdasarkan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara resmi, hasil tes urine yang diambil dari Revaldo Fifaldi menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika dan psikotropika. Hasil tes ini menjadi bukti kuat bahwa Revaldo memang telah mengonsumsi narkotika sebelum diamankan oleh petugas kepolisian.
Menyadari adanya pihak lain yang menjual narkotika kepada Revaldo, Polres Metro Jakarta Barat kini secara aktif memburu pemasok atau penjual sabu tersebut. Nasriadi menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi dan menangkap pihak yang memasok narkotika kepada Revaldo.
Penangkapan kali ini tercatat bukanlah yang pertama kalinya bagi Revaldo Fifaldi dalam berurusan dengan hukum terkait narkoba. Catatan rekam jejak menunjukkan bahwa pada tahun 2006, Revaldo telah pernah ditangkap karena memiliki paket sabu dan kemudian divonis menjalani hukuman dua tahun penjara.
Empat tahun berselang, tepatnya pada tahun 2010, Revaldo kembali diamankan kepolisian terkait kasus kepemilikan sabu dengan berat mencapai 62 gram. Kemudian pada tahun 2023, nama Revaldo kembali muncul dalam berita saat ia diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang lain.
Kini dengan penangkapan yang keempat kalinya ini, Revaldo kembali menghadapi proses hukum yang berjalan. Sementara itu, polisi terus memperlebar penelusuran untuk menangkap pemasok narkotika agar peredaran narkoba dapat diputus dari hulunya sekaligus. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan







