Kantor Dishub Asahan Rp7,6 Miliar Beralih Tanpa Ganti Rugi, Proses Hibah Dipertanyakan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan nama Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan masih berdiri tegak di tengah tumpukan puing-puing bangunan yang telah dibongkar, di pusat Kota Kisaran. Aset senilai Rp7,6 miliar itu dialihkan melalui skema hibah tanpa ganti rugi untuk pembangunan Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan, memicu pertanyaan publik terkait proses peralihannya. Foto: sumut24.co

Papan nama Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan masih berdiri tegak di tengah tumpukan puing-puing bangunan yang telah dibongkar, di pusat Kota Kisaran. Aset senilai Rp7,6 miliar itu dialihkan melalui skema hibah tanpa ganti rugi untuk pembangunan Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan, memicu pertanyaan publik terkait proses peralihannya. Foto: sumut24.co

Asahan-Mediadelegasi: Bangunan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan yang selama puluhan tahun berdiri tegak dan menjadi fasilitas umum masyarakat kini tinggal kenangan. Aset strategis yang berlokasi tepat di pusat Kota Kisaran itu telah dibongkar untuk pembangunan kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas), menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait proses peralihannya yang dinilai menghambur-hamburkan anggaran daerah sekaligus merugikan kepentingan publik.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, nilai aset Pemerintah Kabupaten Asahan yang dialihkan tersebut mencapai Rp7.698.975.360. Nilai itu terbagi atas tanah seluas 10.400 meter persegi yang bernilai Rp3.484.000.000 serta bangunan seluas 2.822 meter persegi yang bernilai Rp4.214.975.360. Nilai yang sangat besar untuk sebuah aset daerah yang berfungsi melayani masyarakat luas.

Ironisnya, peralihan aset bernilai miliaran rupiah tersebut dilakukan melalui skema hibah. Artinya, Pemerintah Kabupaten Asahan sama sekali tidak menerima ganti rugi sepeser pun atas penyerahan aset strategis itu kepada pihak Kementerian. Tanpa ada imbalan yang diterima, daerah kehilangan aset yang selama puluhan tahun menjadi pusat pelayanan publik di ibu kota kabupaten.

Penjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, S.IP., membenarkan peralihan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum peralihan aset ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

BACA JUGA:  Kenduri Laut, Ungkapan Rasa Syukur Lewat Ritual Budaya Pesisir

“Karena ini berbentuk hibah, maka tidak ada ganti rugi. Jika pihak kementerian hendak mengubah bentuk atau menambah bangunan, itu sudah menjadi kewenangan mereka,” ujar Sri Lusi, dilansir dari sumut24.co, Jumat (28/8/2026). Penjelasan ini pun langsung menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan pengamat kebijakan.

Langkah penyerahan aset melalui skema hibah tanpa ganti rugi itu pun menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Syarifuddin Harahap, Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Kabupaten Asahan, menilai kebijakan tersebut sangat merugikan dan terkesan tidak memperhitungkan kepentingan jangka panjang daerah maupun manfaat bagi masyarakat luas.

“Kami heran, mengapa bangunan yang sudah ada justru dibongkar? Bukankah ini namanya menghambur-hamburkan uang rakyat?” tegas Syarifuddin didampingi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat PMP-RI, Hendra Syahputra. Ia mempertanyakan mengapa bangunan yang masih layak digunakan justru diruntuhkan, padahal biaya pembangunan ulang memakan biaya sangat besar.

Syarifuddin juga menyoroti ketersediaan lahan lain yang dimiliki pemerintah daerah. “Padahal Pemkab Asahan memiliki ribuan hektar aset bekas HGU PT BSP yang lokasinya sangat strategis dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perkantoran. Bupati seakan tidak menghargai pemikiran pejabat sebelumnya dan justru menyakiti masyarakatnya sendiri,” tambahnya dengan nada keberatan.

Kritik utama yang disampaikan para pegiat anti-korupsi berkaitan dengan aspek transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Peralihan aset milik pemerintah daerah ke pemerintah pusat seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang jelas, bukan keputusan sepihak tanpa landasan yang memadai serta tanpa persetujuan lembaga perwakilan rakyat daerah.

BACA JUGA:  Status ODP Alami Penurunan, PDP Nihil

Padahal, regulasi yang berlaku mewajibkan pengalihan aset bernilai besar harus mendapat persetujuan DPRD terlebih dahulu. Selain itu, harus dipastikan pula bahwa aset tersebut tidak sedang dalam sengketa maupun tersangkut masalah hukum agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah di kemudian hari.

“Pengalihan aset dari Pemkab ke Pemerintah Pusat memang diatur melalui mekanisme hibah Barang Milik Daerah menjadi Barang Milik Negara. Namun pertanyaannya: apakah proses ini sudah sesuai seluruh regulasi yang berlaku? Apakah kepentingan umum benar-benar menjadi dasar utama, atau justru ada pertimbangan lain?” tambah Syarifuddin mempertanyakan keabsahan proses tersebut.

Sementara itu, puing-puing bekas bangunan Kantor Dinas Perhubungan kini telah bersih dan digantikan papan proyek pembangunan Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi Wilayah Sumatera Utara Tahun 2026 dengan total anggaran mencapai Rp89,7 miliar. Masyarakat pun berharap aparat pengawasan dapat menelusuri kelayakan proses hibah tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan kekayaan daerah ke depannya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Sumber Berita: sumut24.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Kesehatan Asahan Rugikan Daerah Rp5,4 Miliar, Sebagian Besar Penyedia Jasa Menunggak Pengembalian Dana
Buah Naga Berulat Berujung Konflik! Staff Tata Usaha MTsN 1 Asahan Diteror, Proses Hukum Diduga Jalan di Tempat
300 ASN Asahan Tertangkap Pakai Fake GPS Absen, Komisi C: Jangan Ditutupi, Tindak Tegas!
Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Kepala ATR/BPN Asahan, Bahas Koordinasi Permasalahan Lahan
Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Asahan
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Panitia Pentasbishan Calon Pendeta HKBP dan Pimpinan Jemaat HKBP Kisaran Kota
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Pengurus Kabupaten Limited Sepakbola Mini Indonesia Kabupaten Asahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Kantor Dishub Asahan Rp7,6 Miliar Beralih Tanpa Ganti Rugi, Proses Hibah Dipertanyakan Publik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dinas Kesehatan Asahan Rugikan Daerah Rp5,4 Miliar, Sebagian Besar Penyedia Jasa Menunggak Pengembalian Dana

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Buah Naga Berulat Berujung Konflik! Staff Tata Usaha MTsN 1 Asahan Diteror, Proses Hukum Diduga Jalan di Tempat

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:42 WIB

300 ASN Asahan Tertangkap Pakai Fake GPS Absen, Komisi C: Jangan Ditutupi, Tindak Tegas!

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:48 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa

Berita Terbaru