Jakarta-Mediadelegasi: Dua saksi dalam sidang lanjutan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkapkan fakta penting terkait aturan internal di lingkungan BGN. Dalam kesaksian yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026), keduanya menyatakan bahwa tidak pernah ada larangan bagi pegawai BGN untuk sekaligus memiliki dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan pada masa awal pembentukan lembaga, pegawai justru didorong untuk ikut membangun dapur.
Kedua saksi tersebut adalah Bagus Ariyadi Suwardi dan Lubis, yang keduanya merupakan mantan bawahan langsung dari Lodewyk Pusung. Kehadiran mereka dalam persidangan ini menjadi kunci untuk menjelaskan bagaimana mekanisme pembangunan dapur SPPG berjalan pada masa-masa awal program MBG digulirkan pemerintah.
Bagus Ariyadi Suwardi menjelaskan kondisi riil yang terjadi saat program MBG baru saja mulai dilaksanakan. Pada masa itu, minat masyarakat umum untuk ikut serta membangun dapur penyedia pangan ternyata masih sangat terbatas. Kekurangan peminat inilah yang kemudian mendorong pimpinan BGN memberikan peluang kepada pegawai internal untuk ikut mendirikan dapur.
“Karena dalam pelaksanaannya khususnya mulai awal-awal ini orang yang mau bangun dapur sedikit. Jadi Kepala BGN waktu itu menyampaikan silakan saja kalau ada yang mau bangun dapur untuk orang-orang yang di BGN ini. Jadi tidak ada larangan ya pada saat itu,” tegas Bagus di hadapan majelis hakim.
Lubis memberikan kesaksian yang sejalan dengan pernyataan rekannya. Ia membenarkan bahwa kebutuhan akan ketersediaan dapur penyedia makanan bergizi pada masa awal berdirinya BGN sangat besar dan mendesak. Namun sayangnya, jumlah pihak dari luar yang berminat menyediakan fasilitas tersebut belum mencukupi kebutuhan yang ditetapkan.
Menurut Lubis, situasi tersebut membuat pimpinan BGN mengimbau kepada seluruh pegawai yang memiliki kemampuan finansial, lahan yang memadai, serta keinginan untuk ikut berkontribusi agar turut mendirikan dapur guna memenuhi target pelayanan program MBG.
“Sejak di awal-awal BGN itu berdiri peminat untuk mendirikan dapur itu sangat kurang, sedangkan BGN itu dituntut untuk bisa segera mempunyai dapur bisa melayani masyarakat gitu. Oleh sebab itu pimpinan BGN menyampaikan, mengimbau apabila anggota BGN itu punya dan ada keinginan untuk mendirikan dapur silakan untuk mendirikan dapur,” sambung Lubis menjelaskan alasan kebijakan tersebut dikeluarkan.
Kesaksian kedua saksi ini menjadi penjelasan penting terkait praktik yang selama ini menjadi sorotan publik, yaitu keterlibatan pegawai BGN sekaligus sebagai penyedia dapur program MBG. Dari keterangan tersebut terlihat bahwa hal itu bukan pelanggaran, melainkan justru diimbau oleh pimpinan lembaga sebagai solusi atas keterbatasan minat masyarakat saat itu.
Di sisi lain, sidang praperadilan ini juga mencatat perkembangan baru dari pihak pemohon. Lodewyk Pusung diketahui kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini menjadi yang ketiga kalinya ia mengajukan jalur hukum praperadilan guna menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya.
Dua permohonan sebelumnya ternyata telah bernasib sama, yaitu ditolak oleh pengadilan. Penolakan pertama berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan penolakan kedua dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian, Lodewyk Pusung tampak belum menyerah dan kembali mengajukan permohonan dengan harapan hakim dapat mempertimbangkan kembali dalil-dalil yang ia ajukan.
Pengajuan praperadilan ketiga ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum yang dijalani Lodewyk Pusung. Sidang yang digelar Selasa ini menjadi wadah bagi pihaknya untuk menghadirkan saksi-saksi guna memperkuat argumen bahwa tindakan yang dilakukan selama menjabat di BGN telah sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku saat itu.
Seluruh kesaksian dan bukti yang dikemukakan dalam sidang ini kini menunggu pertimbangan majelis hakim untuk menentukan apakah permohonan praperadilan ketiga ini akan diterima atau kembali ditolak seperti dua permohonan sebelumnya. Masyarakat pun menantikan putusan yang dapat menjelaskan secara utuh dinamika pembangunan dapur MBG pada masa-masa awal berjalannya program tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







