Jakarta-Mediadelegasi: Polda Metro Jaya mengungkap temuan penting dari hasil pengembangan penyidikan kasus kerusuhan dan perampasan aset yang terjadi saat demonstrasi di kawasan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Penyidik berhasil memetakan setidaknya tiga klaster pola pendanaan dan penggerakan massa, di mana setiap orang yang digerakkan menerima bayaran berkisar antara Rp40.000 hingga Rp70.000 per kepala.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Inanuddin, menyampaikan hal tersebut kepada awak media pada Sabtu (12/9/2026). Menurutnya, penyidikan terus berjalan secara mendalam guna mengungkap siapa saja pihak yang berada di belakang layar, baik yang menyediakan dana maupun yang berperan menggerakkan massa hingga terjadinya kerusuhan.
Pada klaster pertama, penyidik menemukan adanya aliran pendanaan yang disalurkan melalui koordinator lapangan berinisial JT. Setiap orang yang digerakkan dalam klaster ini disebut menerima bayaran sebesar Rp40.000. JT sendiri diduga menerima perintah dari seseorang berinisial PKL, yang selanjutnya menerima arahan dari KHT alias HY, dan KHT disebut mendapat perintah dari pihak berinisial SO.
Polda Metro Jaya menegaskan masih terus mendalami peran pihak yang disebut sebagai pelaku intelektual atau intellectual dader dalam klaster pertama tersebut. Penyidik berupaya menelusuri secara utuh siapa pihak yang sebenarnya mengorder penyiapan massa sekaligus menyediakan anggaran pembayarannya hingga dapat terdistribusi ke lapangan.
Sementara itu, pada klaster kedua, penyidik menemukan peran koordinator lapangan berinisial ER. Sosok ER ini diketahui merupakan seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Jakarta. ER disebut-sebut menjanjikan sekaligus menyiapkan dana sebesar Rp70.000 per orang bagi mereka yang digerakkan untuk hadir di lokasi kerusuhan.
Berbeda dengan klaster pertama, sumber pendanaan pada klaster kedua diduga berasal dari sebuah badan hukum yang berkedudukan di Jakarta. Badan hukum inilah yang disebut menyediakan anggaran sekaligus meminta ER untuk menyiapkan orang-orang guna dikumpulkan di lokasi kejadian. Hingga saat ini, identitas badan hukum tersebut belum diungkapkan secara terbuka dan masih dalam tahap pendalaman.
Klaster ketiga memiliki karakteristik yang sangat memprihatinkan karena berkaitan langsung dengan eksploitasi anak. Tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini diduga menggerakkan anak-anak sekaligus memberikan upah atau bayaran agar mereka hadir dan terlibat dalam aksi kerusuhan di lokasi demonstrasi.
Ketiga tersangka pada klaster ketiga tersebut kini sedang menjalani proses penyidikan di Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penyidik menegaskan akan terus menelusuri jejak hingga ke akar-akarnya agar tidak ada pihak yang terlepas dari tanggung jawab hukum.
Kombes Iman Inanuddin menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan semata. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami jejak para aktor penggerak utama serta pihak-pihak yang menyediakan dana besar guna menggerakkan massa hingga menimbulkan kerusuhan dan kerugian.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani ini murni berkaitan dengan tindak pidana kerusuhan dan perampasan aset. Pihak kepolisian memisahkan kasus tersebut dari kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan diungkapnya tiga klaster pendanaan ini, polisi berharap masyarakat dapat memahami bahwa kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus lalu diduga telah direncanakan, dibiayai, dan digerakkan secara terstruktur. Polisi pun mengimbau agar masyarakat tidak mudah dimanfaatkan sebagai alat kepentingan pihak tertentu yang bermaksud mengubah unjuk rasa sah menjadi kerusuhan.
Penyidikan masih terus berjalan dan Polda Metro Jaya berjanji akan mengungkapkan perkembangan selanjutnya apabila telah menemukan bukti yang cukup dan memenuhi syarat untuk dipublikasikan kepada masyarakat luas. Seluruh pihak yang terlibat dalam pendanaan maupun penggerakan massa untuk menciptakan kerusuhan akan diproses hukum secara tegas dan tidak ada yang kebal hukum. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






