Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahd A Rafiq tampak didampingi petugas saat digiring keluar ruangan KPK, Selasa (15/9/2026). Fahd resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan Kabupaten Bogor. Ini merupakan kali ketiga ia berurusan dengan KPK, sehingga kini berstatus residivis yang dapat memperberat ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan kelak. Foto: Ist.

Fahd A Rafiq tampak didampingi petugas saat digiring keluar ruangan KPK, Selasa (15/9/2026). Fahd resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan Kabupaten Bogor. Ini merupakan kali ketiga ia berurusan dengan KPK, sehingga kini berstatus residivis yang dapat memperberat ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan kelak. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz yang juga dikenal sebagai Fahd A Rafiq, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor. Penetapan tersangka kali ini menjadi yang ketiga kalinya bagi Fahd dalam berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga kini dirinya menyandang status residivis yang dapat memperberat tuntutan pidana yang dijatuhkan kelak.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa Fahd A Rafiq telah resmi menjadi tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi HGB tersebut. “Memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026), menanggapi catatan rekam jejak hukum Fahd yang terus berulang.

Taufik menjelaskan bahwa dengan sudah tiga kali berurusan dengan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi, Fahd kini berstatus sebagai residivis atau pelaku berulang. Status tersebut secara hukum menjadi salah satu faktor pemberat yang akan diperhitungkan dalam proses penuntutan hingga putusan pengadilan nantinya.

“Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” tegas Taufik. Ia menambahkan, seluruh fakta terkait peran Fahd dalam perkara terbaru ini akan terus diungkap selama proses penyidikan berlangsung secara menyeluruh.

Taufik juga memperjelas dampak hukum dari status residivis yang kini melekat pada diri Fahd. “Nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya,” paparnya.

BACA JUGA:  Setelah Jadi Buron, Kasi Datun Tiba di KPK dengan Pengawalan TNI

Sebelum terjerat kasus suap pengurusan HGB Kabupaten Bogor yang terbaru ini, Fahd A Rafiq telah dua kali diproses hukum oleh KPK dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Perkara pertama yang menjeratnya terjadi pada tahun 2011–2012, yaitu dugaan suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah untuk tiga kabupaten di Aceh.

Dalam perkara pertama itu, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, pada tahun 2012. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan jika tidak membayarnya. Fahd pun mulai menjalani masa tahanan pada 27 Juli 2012.

Beberapa tahun berselang, tepatnya pada tahun 2017, Fahd A Rafiq kembali tersangkut perkara korupsi yang kedua kalinya. Kali ini ia terbukti terlibat dalam kasus pengadaan Al-Qur’an serta pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011–2012.

Dalam perkara kedua tersebut, majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sebesar Rp3,411 miliar. Atas perbuatannya itu, Fahd divonis menjalani hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut memperkuat rekam jejak kriminal Fahd dalam ranah tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Kemhan Tegaskan Unhan Tidak Larang Hijab, Akan Sempurnakan Aturan Seragam Kadet Perempuan

Kini, dengan penetapan tersangka yang ketiga kalinya dalam kasus suap pengurusan HGB Kabupaten Bogor, Fahd A Rafiq resmi tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang berulang-ulang atau residivis. Hal ini menempatkan posisi hukumnya semakin sulit karena setiap pelanggaran yang diulang akan memperberat ancaman hukuman yang dijatuhkan pengadilan kelak.

Fahd A Rafiq juga disebut KPK sebagai salah satu dari empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Fahd, tiga orang lainnya yakni Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, bersama tiga pejabat dan pengusaha terkait pengurusan lahan Summarecon, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Masyarakat pun kini menantikan bagaimana proses hukum terhadap Fahd A Rafiq akan berjalan. Dengan status residivis yang melekat padanya, KPK diharapkan menuntut hukuman yang setimpal dan menjadi pelajaran berharga bahwa pengulangan tindak pidana korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja, melainkan akan dikenakan sanksi yang jauh lebih berat demi tegaknya keadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Basarnas Bengkulu Dikerahkan Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang di Sekitar Anak Krakatau
KPK Gelar OTT di BPN Bogor, Amankan 17 Orang dan Puluhan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar
Roy Suryo Menang Sebagian, Hakim Kabulkan Ganti Rugi Rp5 Juta dari Rp206 Juta yang Dituntut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 11:27 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Selasa, 15 September 2026 - 16:33 WIB

Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi

Berita Terbaru