Mesuji-Mediadelegasi: Jaringan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi berhasil dibongkar Kepolisian Resor Mesuji, Lampung. Petugas meringkus seorang pria berinisial TN (41) yang diduga menimbun ratusan ribu batang rokok ilegal sebelum diedarkan ke warung-warung di sejumlah wilayah. Pengungkapan ini menjadi langkah tegas memutus mata rantai kerugian negara akibat peredaran barang tidak resmi.
Penangkapan TN berlangsung setelah tim kepolisian menggerebek kediamannya di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Penggerebekan dilakukan pada Senin petang berbekal informasi yang berkembang di masyarakat terkait aktivitas penimbunan barang berasap tersebut.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita sebanyak 118.400 batang rokok ilegal atau setara dengan 5.920 bungkus. Nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp88,3 juta. Rokok-rokok tersebut ternyata telah tertata rapi dan siap didistribusikan ke penjualan eceran.
Kapolres Mesuji AKBP Muhamad Firdaus menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya penimbunan serta perdagangan rokok tanpa pita cukai di lingkungan Way Serdang. Unit II Tipidter Sat Reskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut hingga berhasil menetapkan lokasi persembunyiannya.
“Unit II Tipidter Sat Reskrim berhasil mengungkap praktik penyelundupan sekaligus penimbunan rokok ilegal sebanyak 118.400 batang milik tersangka TN,” kata Firdaus dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026). Langkah ini dinilai memutus jalur distribusi yang sudah berjalan beberapa waktu.
Rokok yang disita berasal dari berbagai merek dan varian, antara lain Surya Jaya, Vios, Toracinno, dan Marbol. Seluruh kemasan tersebut terlihat tidak dilengkapi pita cukai resmi yang menjadi tanda sah peredaran barang tersebut di pasaran.
Berdasarkan pengakuan awal tersangka, pasokan rokok ilegal tersebut didapatkan dari rekannya berinisial RK yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Polisi kini gencar memburu RK yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan lintas kabupaten ini.
Selain ribuan batang rokok, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Verza yang diduga digunakan tersangka untuk mengangkut serta mendistribusikan barang ke berbagai titik penjualan. Dua unit telepon seluler turut diamankan guna menelusuri jejak komunikasi jaringan tersebut.
TN beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Polres Mesuji untuk menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam. Penyidik akan memeriksa keterlibatan pihak lain serta sejauh mana jangkauan distribusi rokok ilegal tersebut di wilayah sekitar.
Atas perbuatannya, TN dijerat Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman pidana yang dihadapi cukup berat, yakni penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, ditambah denda yang besarnya dihitung dari kerugian negara.
Kehadiran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan pendapatan negara, melainkan juga berpotensi merugikan konsumen karena kualitas dan keamanannya tidak terjamin. Harga jual yang jauh lebih murah dinilai mematikan pasar rokok legal serta meresahkan pengusaha dan pekerja industri yang taat aturan.
Polisi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual rokok tanpa pita cukai. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama memberantas peredaran barang ilegal di daerah. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







