Jakarta-Mediadelegasi: Presenter Ruben Samuel Onsu atau yang dikenal sebagai Ruben Onsu melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial ke Polda Metro Jaya, Minggu (11/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan Instagram yang dinilai merugikan reputasinya.
Pihak kepolisian membenarkan laporan yang diajukan ayah tiga anak tersebut. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyampaikan bahwa laporan Ruben telah diterima dan kini dalam proses pendalaman.
“Terkait laporan Ruben Samuel Onsu (RSO), yang bersangkutan telah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026 terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik,” ujar Onkoseno saat dikonfirmasi.
Polisi Periksa Bukti Digital
Dalam pelaporan tersebut, Ruben menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung pengaduannya. Bukti yang diserahkan berupa flashdisk dan tangkapan layar atau screenshot unggahan Instagram yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Onkoseno, penanganan laporan itu direkomendasikan kepada Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Penyidik akan mendalami bukti yang diterima untuk menilai dugaan tindak pidana dalam unggahan tersebut.
“Laporan tersebut saat ini direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Pemeriksaan bukti digital menjadi salah satu langkah untuk menelusuri asal unggahan, mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab, serta memastikan apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana.
Identitas Pemilik Akun Masih Ditelusuri
Hingga kini, identitas pemilik akun Instagram yang diduga mengunggah konten bermasalah tersebut belum diungkap kepada publik. Polisi masih menelusuri informasi dan bukti yang telah diserahkan pelapor.
Pihak yang dilaporkan juga belum dinyatakan bersalah. Proses hukum masih berada pada tahap pendalaman laporan untuk menentukan langkah penyelidikan berikutnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial perlu disertai tanggung jawab. Setiap unggahan yang berpotensi merugikan orang lain dapat dilaporkan, tetapi dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Polda Metro Jaya akan mendalami bukti yang tersedia guna memastikan ada atau tidaknya unsur pencemaran nama baik maupun fitnah melalui media elektronik dalam perkara yang dilaporkan Ruben Onsu tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







