Berkas Masih Dilengkapi, Masa Tahanan dr. Richard Lee Diperpanjang hingga Juni

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa tahanan dr. Richard Lee mulai tanggal 5 Mei hingga 3 Juni 2026 mendatang guna melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Fotot: Ist.

Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa tahanan dr. Richard Lee mulai tanggal 5 Mei hingga 3 Juni 2026 mendatang guna melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Fotot: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan tersangka dr. Richard Lee (DRL) dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Perpanjangan ini berlaku mulai hari ini, Selasa, 5 Mei 2026 hingga tanggal 3 Juni 2026 mendatang.

“Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) dan disetujui,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan.

Langkah perpanjangan masa tahanan ini diambil lantaran proses hukum yang berjalan masih memerlukan penyempurnaan administrasi dan kelengkapan bukti. Menurut Andaru, tujuan utamanya adalah untuk melengkapi berkas perkara agar nantinya dapat dilimpahkan kembali dengan status lengkap dan sah.

Perlu diketahui, perpanjangan masa tahanan terhadap dr. Richard Lee ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, polisi juga telah memperpanjang penahanan sejak tanggal 26 Maret 2026 lalu selama 40 hari.

BACA JUGA:  Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku 'Gibran End Game'

Sebagai informasi perkembangan kasus, Polda Metro Jaya sejatinya sudah dua kali melimpahkan berkas perkara ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Namun, pada tahap pertama yang dilakukan tanggal 13 April, berkas tersebut justru dikembalikan oleh pihak kejaksaan.

Pengembalian itu dilakukan karena masih ditemukan kekurangan dalam administrasi perkara atau yang dikenal dengan status P19. Hal ini menuntut penyidik untuk kembali bekerja melengkapi berbagai unsur yang diminta.

“Di situ proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, serta keterangan saksi. Makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta yang dibutuhkan,” jelas Andaru.

Setelah dinilai lengkap, pada tanggal 23 April 2026, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Banten. Pihak penyidik menegaskan bahwa semua catatan dan petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan sebelumnya sudah ditindaklanjuti dan dipenuhi.

BACA JUGA:  Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai penetapan tahap II atau P21 dari kejaksaan. Artinya, proses koordinasi dan penelaahan berkas masih berjalan di lingkungan kejaksaan untuk memastikan segala sesuatunya sudah memenuhi syarat hukum.

Di tengah proses yang masih berjalan ini, Andaru juga menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada penangguhan penahanan atau penangguhan penuntutan yang diajukan maupun disetujui terhadap dr. Richard Lee.

“Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL,” tegasnya.

Saat ini, dr. Richard Lee dipastikan masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya menunggu kelanjutan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan
Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing
Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi
Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas
Sidang Perdana Dokter Tifa: Dikawal 25 Pengacara, Brimob Dikerahkan, Publik Pertanyakan Keadilan
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung oleh Rakyat
Filosofi Mendalam Logo HUT RI ke-81: Berakar pada Kedaulatan Rakyat dan Kekayaan Budaya Nusantara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:29 WIB

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:28 WIB

Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:06 WIB

Sidang Perdana Dokter Tifa: Dikawal 25 Pengacara, Brimob Dikerahkan, Publik Pertanyakan Keadilan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB