Jakarta-Mediadelegasi: Badan Gizi Nasional memberlakukan penghentian operasional sementara atau suspend khusus terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil karena unit-unit tersebut belum menyelesaikan pengembalian dana yang menjadi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan kebijakan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026. Dalam dokumen itu tercatat 91 SPPG belum menyetorkan kembali sisa dana ke kas negara.
Nilai total temuan yang belum dikembalikan mencapai Rp18.198.223.745. SPPG yang dikenai sanksi tersebar di tiga wilayah: Wilayah I sebanyak 4 SPPG, Wilayah II sebanyak 73 SPPG, dan Wilayah III sebanyak 14 SPPG.
Suspend khusus ini berlaku tanpa batas waktu tertentu. Pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan setelah SPPG yang bersangkutan melunasi seluruh kewajiban dan menunjukkan bukti penyetoran yang sah ke kas negara. “Suspend khusus akan dicabut apabila telah melakukan penyetoran dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” tegas Ketut.
Kebijakan ini merupakan langkah penegakan tata kelola keuangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban publik atas pengelolaan anggaran negara. BGN memastikan setiap temuan lembaga pengawasan akan ditindaklanjuti secara konsisten agar dana masyarakat dapat dikelola dengan tertib dan akuntabel. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







