Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama sejumlah pihak resmi mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Denny menyampaikan, laporan itu memuat sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai perlu diperiksa oleh DKPP. Ia berharap lembaga penegak etik penyelenggara pemilu tersebut menindaklanjuti pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hari ini kami memasukkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait dengan dugaan pelanggaran etik,” kata Denny di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.
Empat Dugaan Pelanggaran Etik KPU
Denny memaparkan empat pokok persoalan yang menjadi dasar pengaduan terhadap para komisioner KPU. Salah satu yang disorot ialah Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang menjadi perhatian dalam polemik pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Menurut Denny, ketentuan tersebut diduga dimasukkan tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Ia juga menyinggung fakta-fakta yang menurutnya terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dugaan kedua berkaitan dengan penerimaan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Pihak pengadu menilai KPU perlu diperiksa terkait pelaksanaan prosedur verifikasi dokumen persyaratan pencalonan, termasuk pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen secara faktual.
Persoalan ketiga menyangkut dugaan pembatasan akses pengawasan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Denny menyebut akses terhadap dokumen pencalonan, termasuk melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), menjadi salah satu hal yang dipersoalkan oleh pihaknya.
Ia menilai keterbukaan akses tersebut penting agar fungsi pengawasan terhadap tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun dugaan keempat berkaitan dengan penerapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai pihak pengadu tidak sejalan dengan asas penyelenggaraan pemilu, sumpah jabatan, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Denny menegaskan, seluruh poin tersebut telah disampaikan dalam pengaduan kepada DKPP. Ia menyatakan pihaknya kini menunggu proses pemeriksaan dan tindak lanjut dari lembaga tersebut.
Sejumlah Tokoh Turut Mengadu
Pengaduan itu tidak hanya diajukan Denny Indrayana. Sejumlah pihak turut bergabung, di antaranya Brahma Aryana dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Ansufri ID Sambo dan Muhammad Sadiq dari Partai Ummat, Moeryono Aladin dan Soenarko dari FPP TNI, serta Subhan dan Tiurma MS Sihombing.
Keterlibatan sejumlah pihak tersebut menunjukkan bahwa pengaduan ini diajukan secara bersama-sama untuk meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024.
Meski demikian, dugaan yang disampaikan para pengadu masih perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan DKPP. Pengaduan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran etik oleh para komisioner KPU.
Proses pemeriksaan dan keputusan DKPP nantinya menjadi bagian penting untuk menilai apakah tindakan yang dipersoalkan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu atau tidak. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







