Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba. Dalam putusan yang dibacakan Senin (10/8/2026), hakim menegaskan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi telah sesuai ketentuan hukum dan dinyatakan sah secara prosedural.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Keputusan ini menjadi penolakan kedua yang diterima mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia tersebut dalam perkara yang menjeratnya.
Dalam amar putusan yang dibacakan di hadapan sidang, hakim dengan tegas menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon. “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan pokok keputusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Diketahui, Asrul Azis Taba mengajukan praperadilan kali ini guna menguji keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK. Permohonan tersebut didaftarkan secara resmi pada tanggal 17 Juli 2026, atau tepat tiga hari setelah KPK mengumumkan penyelesaian tahap penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Perkara praperadilan ini kemudian teregister dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan mulai disidangkan untuk pertama kalinya pada tanggal 24 Juli 2026. Selama proses persidangan, kedua belah pihak baik pemohon maupun pihak KPK telah menyampaikan dalil dan tanggapan masing-masing.
Penolakan kali ini merupakan rangkaian kedua yang dialami Asrul Azis Taba. Sebelumnya, pada tanggal 6 Juli 2026, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan juga telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Asrul untuk mempersoalkan penetapan status dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam putusan terdahulu, hakim telah menilai bahwa KPK telah menjalankan seluruh prosedur formal hukum acara pidana dengan benar dalam menetapkan Asrul Azis Taba sebagai tersangka. Artinya, dasar penetapan status tersangka telah memenuhi syarat formil maupun materiil menurut ketentuan yang berlaku.
Menanggapi permohonan kali ini, KPK melalui jabatannya telah menyampaikan bahwa pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan penyidik telah sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Seluruh prosedur pelaksanaan, mulai dari surat perintah hingga pelaksanaan di lokasi, telah memenuhi syarat sah menurut hukum.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 secara resmi dinyatakan rampung penyidikannya oleh KPK pada tanggal 14 Juli 2026. Penyelesaian tahap penyidikan ini menandakan beralihnya penanganan perkara ke tahap selanjutnya menuju penuntutan.
Dalam perkara besar ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Asrul Azis Taba, mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham.
Dengan ditolaknya kembali permohonan praperadilan kali ini, maka tidak ada lagi hambatan hukum berupa uji tindakan penyidikan yang diajukan pemohon. Seluruh proses hukum yang telah dijalankan KPK dinilai sah dan berlangsung sesuai jalur yang ditetapkan undang-undang.
Kini perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut dipastikan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Masyarakat pun menantikan bagaimana proses hukum berjalan selanjutnya guna menegakkan keadilan dan memulihkan kerugian keuangan negara yang diduga terjadi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






