PN Jakarta Selatan Tolak Lagi Praperadilan Asrul Azis Taba, Penggeledahan KPK Dinilai Sah

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan putusan penolakan praperadilan Asrul Azis Taba terkait tindakan penggeledahan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). Foto: Ist.

Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan putusan penolakan praperadilan Asrul Azis Taba terkait tindakan penggeledahan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba. Dalam putusan yang dibacakan Senin (10/8/2026), hakim menegaskan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi telah sesuai ketentuan hukum dan dinyatakan sah secara prosedural.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Keputusan ini menjadi penolakan kedua yang diterima mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia tersebut dalam perkara yang menjeratnya.

Dalam amar putusan yang dibacakan di hadapan sidang, hakim dengan tegas menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon. “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan pokok keputusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Diketahui, Asrul Azis Taba mengajukan praperadilan kali ini guna menguji keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK. Permohonan tersebut didaftarkan secara resmi pada tanggal 17 Juli 2026, atau tepat tiga hari setelah KPK mengumumkan penyelesaian tahap penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

BACA JUGA:  Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka

Perkara praperadilan ini kemudian teregister dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan mulai disidangkan untuk pertama kalinya pada tanggal 24 Juli 2026. Selama proses persidangan, kedua belah pihak baik pemohon maupun pihak KPK telah menyampaikan dalil dan tanggapan masing-masing.

Penolakan kali ini merupakan rangkaian kedua yang dialami Asrul Azis Taba. Sebelumnya, pada tanggal 6 Juli 2026, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan juga telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Asrul untuk mempersoalkan penetapan status dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam putusan terdahulu, hakim telah menilai bahwa KPK telah menjalankan seluruh prosedur formal hukum acara pidana dengan benar dalam menetapkan Asrul Azis Taba sebagai tersangka. Artinya, dasar penetapan status tersangka telah memenuhi syarat formil maupun materiil menurut ketentuan yang berlaku.

Menanggapi permohonan kali ini, KPK melalui jabatannya telah menyampaikan bahwa pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan penyidik telah sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Seluruh prosedur pelaksanaan, mulai dari surat perintah hingga pelaksanaan di lokasi, telah memenuhi syarat sah menurut hukum.

BACA JUGA:  KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 secara resmi dinyatakan rampung penyidikannya oleh KPK pada tanggal 14 Juli 2026. Penyelesaian tahap penyidikan ini menandakan beralihnya penanganan perkara ke tahap selanjutnya menuju penuntutan.

Dalam perkara besar ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Asrul Azis Taba, mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham.

Dengan ditolaknya kembali permohonan praperadilan kali ini, maka tidak ada lagi hambatan hukum berupa uji tindakan penyidikan yang diajukan pemohon. Seluruh proses hukum yang telah dijalankan KPK dinilai sah dan berlangsung sesuai jalur yang ditetapkan undang-undang.

Kini perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut dipastikan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Masyarakat pun menantikan bagaimana proses hukum berjalan selanjutnya guna menegakkan keadilan dan memulihkan kerugian keuangan negara yang diduga terjadi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Dalami Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Roy Suryo Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Hukum
KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, Bergabung di TNI AL
Prabowo Pimpin Ratas Bahas Pendidikan Gratis SD hingga PTN, Para Menteri Merapat ke Istana
Jasad di Pulau Enggano Dipastikan Surakhman, Salah Satu Kru Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIB

Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor

Kamis, 24 September 2026 - 13:48 WIB

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook

Kamis, 24 September 2026 - 11:23 WIB

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Dalami Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 10:44 WIB

KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, Bergabung di TNI AL

Berita Terbaru