Jakarta-Mediadelegasi: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal seberat 25,88 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp61 miliar sepanjang Oktober 2026. Aksi kejahatan ini mayoritas melibatkan warga negara asing (WNA) yang hendak menerbangkan barang haram tersebut ke luar negeri.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengungkapkan penindakan dilakukan di lima pintu gerbang udara strategis nasional, yakni Bandara Juanda, Bandara Kertajati, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dan Bandara Soekarno-Hatta.
“Selama bulan Oktober, Bea Cukai berhasil menggagalkan ekspor emas ilegal sebanyak 25 kilogram, tepatnya 25,88 kilogram, di lima titik gerbang udara strategis nasional,” ujar Priyono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (26/10/2026).
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan, sementara para tersangka tengah menjalani pemeriksaan hukum intensif bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Pengolahan di Perumahan dan Penindakan Sektor Hulu
Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Teddy Ristiawan, menjelaskan bahwa penyidikan bersama Bea Cukai berhasil membongkar modus para pelaku yang mengolah emas ilegal di lokasi persembunyian berupa rumah tinggal.
“Proses-proses yang dilakukan oleh para tersangka di beberapa lokasi persembunyian atau perumahan, mereka mengolah barang bukti emas tadi dengan menggunakan mixer atau blender hingga menjadi bubuk,” terang Kombes Teddy.
Ia menegaskan Bareskrim Polri akan terus memperketat penegakan hukum dari sektor hulu hingga hilir guna memutus rantai pasok emas yang bersumber dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Regulasi dan Sanksi Hukum Kepabeanan
Bea Cukai mengingatkan masyarakat maupun penumpang luar negeri agar senantiasa melengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan resmi serta melaporkan perhiasan atau emas yang dibawa kepada petugas bandara keberangkatan.
Pelanggaran ekspor ilegal ini mengacu pada Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda pidana hingga miliaran rupiah.
Aturan pembawaan emas oleh penumpang disesuaikan dengan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 34 Tahun 2025, serta PMK Nomor 80 Tahun 2025 terkait pengenaan bea keluar untuk komoditas ekspor emas tertentu. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






