Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal Rp61 Miliar di 5 Bandara Internasional

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama perwakilan Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti emas ilegal dalam konferensi pers penindakan ekspor emas ilegal seberat 25,88 kilogram di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta. Foto: Ist.

Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama perwakilan Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti emas ilegal dalam konferensi pers penindakan ekspor emas ilegal seberat 25,88 kilogram di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal seberat 25,88 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp61 miliar sepanjang Oktober 2026. Aksi kejahatan ini mayoritas melibatkan warga negara asing (WNA) yang hendak menerbangkan barang haram tersebut ke luar negeri.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengungkapkan penindakan dilakukan di lima pintu gerbang udara strategis nasional, yakni Bandara Juanda, Bandara Kertajati, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dan Bandara Soekarno-Hatta.

“Selama bulan Oktober, Bea Cukai berhasil menggagalkan ekspor emas ilegal sebanyak 25 kilogram, tepatnya 25,88 kilogram, di lima titik gerbang udara strategis nasional,” ujar Priyono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (26/10/2026).

BACA JUGA:  Undangan Prabowo ke Istana Megawati Absen

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan, sementara para tersangka tengah menjalani pemeriksaan hukum intensif bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Pengolahan di Perumahan dan Penindakan Sektor Hulu
Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Teddy Ristiawan, menjelaskan bahwa penyidikan bersama Bea Cukai berhasil membongkar modus para pelaku yang mengolah emas ilegal di lokasi persembunyian berupa rumah tinggal.

“Proses-proses yang dilakukan oleh para tersangka di beberapa lokasi persembunyian atau perumahan, mereka mengolah barang bukti emas tadi dengan menggunakan mixer atau blender hingga menjadi bubuk,” terang Kombes Teddy.

Ia menegaskan Bareskrim Polri akan terus memperketat penegakan hukum dari sektor hulu hingga hilir guna memutus rantai pasok emas yang bersumber dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

BACA JUGA:  Pengamanan Khusus Soetta, 90 Personel Kawal Jenazah Prajurit

Regulasi dan Sanksi Hukum Kepabeanan
Bea Cukai mengingatkan masyarakat maupun penumpang luar negeri agar senantiasa melengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan resmi serta melaporkan perhiasan atau emas yang dibawa kepada petugas bandara keberangkatan.

Pelanggaran ekspor ilegal ini mengacu pada Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda pidana hingga miliaran rupiah.

Aturan pembawaan emas oleh penumpang disesuaikan dengan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 34 Tahun 2025, serta PMK Nomor 80 Tahun 2025 terkait pengenaan bea keluar untuk komoditas ekspor emas tertentu. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas Usai Dinilai Takut Jemput Paksa Nusron Wahid
Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditunda, Sidang Dugaan Pemerasan Lanjut ke Pembuktian
Habiburokhman Ditunjuk Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset, DPR Targetkan Sah Desember
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali Sejak Dini Hari, Status Siaga Level III
KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal Rp61 Miliar di 5 Bandara Internasional

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:29 WIB

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas Usai Dinilai Takut Jemput Paksa Nusron Wahid

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditunda, Sidang Dugaan Pemerasan Lanjut ke Pembuktian

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Gunung Semeru Erupsi 5 Kali Sejak Dini Hari, Status Siaga Level III

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Berita Terbaru