Berhentikan
Temuan yang lain, pada pengumuman hasil seleksi akhir tidak ditandatangani pejabat yang berwenang. Dan terakhir, Rektor UIN Sumut tidak memberikan pelayanan terhadap pengaduan para peserta yang menyampaikan pengaduan.
Dari temuan-temuan yang didapat dan telah terverikasi itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, kata Abyadi, kemudian memberi saran dan rekomendasi sebagai berikut:
Pertama: Membatalkan hasil seleksi administrasi calon dosen tetap non PNS UINSU sebagaimana pengumuman No: B-4301/Un.11.R/B.I.Ia/HM/11/2021.
Kedua: Membatalkan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD/Psikotest) sebagaimana pengumuman No: B-4307/UN.11.R/B.I.Ia/HM/00/11/2021.
Ketiga: Membatalkan hasil seleksi akhir dosen tetap non PNS sebagaimana pengumuman No: B-006/PANSEL/BLU/11/2021 tanggal 20 November 2021 dan seluruh produk administrasi yang mengikutinya.
Yang keempat; Ombudsman meminta UIN Sumut agar menyelenggarakan kembali penerimaan calon dosen tetap BLU non PNS, mulai dari tahap administrasi dengan melakukan verifikasi ulang terhadap data pendaftar yang ada sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan.
Dan Kelima; Ombudsman menyarankan kepada Rektor UIN Sumut agar memberhentikan para calon dosen yang sebelumnya dinyatakan lulus sebagaimana daftar nama yang ditetapkan pada pengumuman No: B-006/PANSEL/BLU/11/2021 dari segala hak dan kewajibannya.