Menteri ESDM: Dispenser Air Minum Wajib Bertanda Label Hemat Energi

- Penulis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi.

Foto: Ilustrasi.

Jakarta-Mediadelegasi:  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeluarkan aturan baru mengenai dispenser air minum.

Keterangan yang diterima Mediadelegasi, Medan, Sabtu (15/3),  peraturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret 2025.

Dalam Kepmen tersebut disebutkan,  antara lain bahwa setiap produsen dalam negeri dan importir peralatan pemanfaat energi dispenser air minum harus menerapkan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk dispenser air minum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peralatan pemanfaat energi dispenser air minum yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor melalui website produk berlabel hemat energi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM.

BACA JUGA:  MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Hakim Baru

Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum sebagaimana mulai berlaku 12  bulan terhitung sejak Kepmen  ini ditetapkan.

Dalam keputusan tersebut juga diatur terkait dengan jenis dispenser air minum.

Untuk jenis dispenser pemanas air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 292 kWh/tahun.

Setelah aturan ini terbit podusen dalam negeri dan importir peralatan pemanfaat energi dispenser air minum wajib menerapkan standar kinerja energi minimum.

Penerapan standar kinerja energi minimum tersebut ditandai dengan pencantuman label tanda hemat energi untuk dispenser air minum. D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Taksi Pemicu Kecelakaan Bekasi Timur Diamankan Polisi, Diduga Mogok di Rel
Antisipasi Dampak Perang di Selat Hormuz, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik
Respons Kecelakaan Maut, AHY Instruksikan Percepatan Pembangunan Flyover Tutup Lintasan Sebidang
Kronologi Lengkap Tabrakan Maut di Bekasi Timur, KA Argo Bromo Tembus Gerbong KRL
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama 60 Hari
KNKT Turunkan Tim Investigasi, Evakuasi Korban Terjepit Berjalan Non-Stop
Komut KAI Sebut Kecelakaan di Bekasi Akibat Kelalaian Sopir Taksi yang Terobos Rel
Korban Kecelakaan KA Argo Anggrek Bertambah Jadi 14 Orang Meninggal Dunia

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:11 WIB

Sopir Taksi Pemicu Kecelakaan Bekasi Timur Diamankan Polisi, Diduga Mogok di Rel

Selasa, 28 April 2026 - 16:50 WIB

Antisipasi Dampak Perang di Selat Hormuz, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik

Selasa, 28 April 2026 - 16:42 WIB

Respons Kecelakaan Maut, AHY Instruksikan Percepatan Pembangunan Flyover Tutup Lintasan Sebidang

Selasa, 28 April 2026 - 14:32 WIB

Kronologi Lengkap Tabrakan Maut di Bekasi Timur, KA Argo Bromo Tembus Gerbong KRL

Selasa, 28 April 2026 - 11:33 WIB

KNKT Turunkan Tim Investigasi, Evakuasi Korban Terjepit Berjalan Non-Stop

Berita Terbaru