Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeluarkan aturan baru mengenai dispenser air minum.
Keterangan yang diterima Mediadelegasi, Medan, Sabtu (15/3), peraturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret 2025.
Dalam Kepmen tersebut disebutkan, antara lain bahwa setiap produsen dalam negeri dan importir peralatan pemanfaat energi dispenser air minum harus menerapkan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk dispenser air minum.
Peralatan pemanfaat energi dispenser air minum yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor melalui website produk berlabel hemat energi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM.
Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum sebagaimana mulai berlaku 12 bulan terhitung sejak Kepmen ini ditetapkan.
Dalam keputusan tersebut juga diatur terkait dengan jenis dispenser air minum.
Untuk jenis dispenser pemanas air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 292 kWh/tahun.
Setelah aturan ini terbit podusen dalam negeri dan importir peralatan pemanfaat energi dispenser air minum wajib menerapkan standar kinerja energi minimum.
Penerapan standar kinerja energi minimum tersebut ditandai dengan pencantuman label tanda hemat energi untuk dispenser air minum. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.