Ahli Waris Tanah “Patung Yesus Sibeabea” Minta Perlindungan Hukum

ahli waris patung yesus
Jadi Polemik! Ahli waris tanah yang menjadi lokasi "Patung Yesus Kristus di Sibeabea" di Desa Janjimartahan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.(D|Mediadelegasi.id)

Dari hasil pendalaman sementara LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA, terkait kasus tanah Sibeabea yang dikuasai secara melawan hukum oleh YJTDT diduga ada mafia-mafia ikut bermain di sana yang pada akhirnya menyebabkan beralihnya lahan lokasi patung Yesus Kristus tersebut.

Efendi Matias Sidabariba menyebutkan, kliennya sudah memperjuangkan pengembalian lahan warisannya itu sejak 2017. Namun hingga kini, tidak digubris Pengurus YJTDT.

Untuk proses hukum permasalahan tersebut dan oknum pejabat-pejabat dan bekas pejabat, LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA bakal meminta klarifikasi terhadap mereka yang diduga terlibat dalam pengambilalihan lahan secara sewenang-wenang itu.

“Para pejabat dan mantan pejabat itu akan kita mintain pertanggung jawaban atas perbuatannya yang merugikan sekaligus menyebabkan para ahli waris kehilangan hak atas lahan warisannya,” pungkas Efendi Matias Sidabariba. (D|Red|berbagaisumber)

Pos terkait