Jakarta-Mediadelegasi : Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI pada Rabu (27/8/2025) memanas setelah Ahmad Dhani berulang kali menyela pernyataan musisi Ariel Noah dan Judika. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya awalnya berjalan lancar.
Ketegangan muncul ketika Ariel menyampaikan keresahan penyanyi terkait mekanisme izin tampil yang dinilai membingungkan. Ariel mempertanyakan apakah setiap penyanyi harus selalu mengurus izin sebelum tampil, bahkan untuk acara kecil seperti pentas seni sekolah atau pertunjukan kafe.
Ariel juga menyoroti hal yang sempat muncul bahwa penyanyi di kafe-kafe perlu izin. Hal ini pun menimbulkan kebingungan, karena UU Cipta tidak mengatur klasifikasi penyanyi yang wajib mengajukan izin. “Jadi, klasifikasinya apa sih sebetulnya? Itu penyanyi yang model mana yang perlu izin itu?” tanya Ariel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum sempat pembahasan mengalir, Ahmad Dhani yang pindah dari tempat duduk di barisan AKSI ke jajaran DPR langsung meminta berbicara. Dhani pun menimpali dengan menyatakan isu yang dibicarakan Ariel sudah dibicarakan dalam pertemuan sebelumnya.
Willy kembali menegaskan bahwa RDPU ini untuk menginventarisasi masalah, bukan memperdebatkan pandangan atau masukan yang disampaikan. “Enggak apa-apa. Ini tadi kan juga Piyu (Padi) menyatakan hal yang sama. Jadi, ini untuk mempertegas kita,” jawab Willy.
Ruang rapat pun sempat riuh oleh senyum dan tawa kecil peserta rapat, sampai akhirnya kembali kondusif setelah Willy mempersilakan Judika berbicara. Dalam kesempatan itu, Judika menceritakan pengalaman pribadi saat membawakan lagu-lagu orang lain.
Pernyataan Judika langsung dipotong Dhani, yang bertanya “Kurang enaknya di mana?” Judika sempat terdiam sebelum menjawab singkat, “gimana?” Dhani kembali menimpali, dan Willy segera mengambil alih pembicaraan dan menegur keras Dhani agar tidak menyela pembicaraan.
Willy menekankan bahwa dirinya adalah pimpinan di forum tersebut dan berhak mengeluarkan Dhani jika perlu. Setelah itu, Judika melanjutkan pembicaraannya dan menekankan bahwa niat awal pencipta lagu adalah agar karya mereka bisa dikenal dan dinyanyikan banyak orang.
Namun, jika hak moral dan ekonomi mereka tidak terpenuhi, barulah pencipta berhak mengajukan keberatan. “Kalau hak ekonomi ini tidak kita dapatkan, kita harus tahu masalahnya di mana. Dan kita sudah sama-sama tahu bahwa sistem pengelolaan mekanisme royalti ini masih lemah. Itu yang harus benar-benar kita fokuskan,” jelas Judika.
Dengan demikian, Judika menekankan pentingnya memperbaiki sistem pengelolaan royalti agar hak-hak pencipta lagu dapat terpenuhi. RDPU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi perbaikan sistem tersebut.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












