Medan-Mediadelegasi: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025.
AJI Semarang dalam siaran persnya dikutip Mediadelegasi Medan, Senin (7/4), peristiwa itu terjadi ketika para jurnalis meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Semarang.
“Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” sebut Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf.
Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.
Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar.
Namun, salah satu ajudan Kapolri yang diketahui bernama Endry Purwa Sefa berpangkat Iptu, meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.
Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita ANTARA, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.
“Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna,” paparnya.
Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu”.
Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik.
Pihak AJI Semarang menilai tindakan ajudan Kapolri tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.
“AJI dan PFI Semarang menyatakan sikap mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik,” kata Daffy.
Selain itu, menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
“Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.