Ajudan Gubernur Riau Nonaktif, Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif
KPK memanggil ajudan Gubernur Riau nonaktif sebagai tersangka kasus pemerasan. Foto: Ist.

Dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah M. Arief Setiawan (MAS), selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

“Hari ini, Senin (2/3/2026), Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Senin (2/3/2026).

Penetapan tersangka Marjani sebagai ajudan Gubernur Riau nonaktif menunjukkan bahwa KPK terus mendalami peran setiap individu yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan Marjani sebagai tersangka diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai modus operandi dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi akuntabilitas dan pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah.

Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi perhatian publik, khususnya di Provinsi Riau, terkait upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait