Akrindo Bangun Silaturahmi dan Sinergisitas dengan Kapolres Nias

Akrindo Bangun Silaturahmi dan Sinergisitas dengan Kapolres Nias
Foto: D|Ist

Nisel-Mediadelegasi: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo) Kepulauan Nias, Selasa lalu, mengadakan silaturahmi ke Kapolres Nias AKBP Luthfi SIK, guna membangun sinergisitas dalam penegakan supermasi hukum dan keadilan di Kepulauan Nias.

DPD Akrindo Kepulauan Nias diterima langsung Kapolres Nias AKBP  Luthfi, didampingi Kasat Intel, Ajudan dan Kanit di ruang kerjanya.

Ketua DPD Akrindo Kepulauan Nias Edison Sarumaha SPd mengatakan dalam silaturahmi itu, pihaknya menyampaikan sejumlah masukan terkait penanganan kasus yang belum tuntas alias mengambang.

Bacaan Lainnya

Sejumlah kasus pendampingan DPD Akrindo Kepulauan Nias yang ditangani Polres Nias salah satunya, kasus pengeroyokan pada seorang perempuan atas nama Sitinia Telaumbanua.

Kemudian, kasus dugaan penggelapan dana PKH. SP2HP No : B/43/II/RES.1.24/2021/Reskrim.

Kasus Pemukulan terhadap wartawan atas nama Jurdil Laoli No : B/117.B/IV/RES.1.6/2022/Reskrim serta yang lainnya.

Edison Sarumaha berharap,  silaturahmi dan kemitraan semakin lebih baik terutama dalam membangun komunikasi. Demikian juga dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Polres Nias terkesan diskriminatif dalam pelibatan rekan pers. “Semoga ke depan hal ini tidak terjadi sehingga suatu angin segar bagi seluruh rekan pers,” ujarnya.

Ketua Tim Investigasi DPD Akrindo Melianus Laoli menyampaikan bahwa saat ini kasus yang dilaporkan berhubungan dengan IT belum tertangani mungkin karena keterbatasan fasilitas maupun SDM personel yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu.

Kapolres AKBP Luthfi mengakui, karena baru bertugas di Kepulauan Nias maka hal yang utama yang harus dilakukan adalah membangun sinergisitas kepada seluruh komponen masyarakat.

Dia pun menyebut pesan Kapolda Sumut yang menjadi target sasaran adalah perang terhadap narkoba sehingga bisa dipastikan tidak ada anggota yang terkontaminasi terhadap barang haram tersebut. D|Nsn-111

Pos terkait