Jakarta-Mediadelegasi : Para buruh dari berbagai wilayah di Indonesia berencana akan menggelar aksi serentak pada 28 Agustus 2025 dengan beberapa tuntutan. Aksi nasional ini diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku telah mengetahui bahwa pada 28 Agustus 2025 akan ada aksi unjuk rasa dari kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasinya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Dasco, aksi dari kelompok buruh itu ingin agar ada revisi UU soal buruh.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan bahwa aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta. Para buruh yang berencana ikut aksi berasal dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.
Said Iqbal menegaskan bahwa aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan, antara lain tolak upah murah, hapus outsourcing, reformasi pajak, sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, perlindungan pekerja digital, perlindungan pekerja medis, dan perlindungan pekerja lainnya.
Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5% pada tahun 2026. Said Iqbal menjelaskan bahwa perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168.
Selain itu, buruh juga menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas. “Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing.
Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan,” tegas Said Iqbal.
Buruh juga menuntut reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp7,5 juta per bulan. Selain itu, buruh juga menuntut hapus pajak atas THR dan pesangon.
Said Iqbal juga menyoroti terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law.
Buruh juga menuntut perlindungan bagi pekerja digital platform, pekerja medis, dan pekerja lainnya. “Kami berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru,” pungkas Said Iqbal.
Aksi ini akan digelar secara serempak di berbagai provinsi dan kota industri besar, termasuk Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, dan lain-lain. Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. D|Red.









