Menurut keterangan dari Ketua RT dan warga, B. Gondrong merupakan bagian dari komplotan dua orang pencuri jendela rumah milik Dody, penjaga rumah di Jalan Serbaguna. Dalam aksi mereka pada 29 September 2025 lalu, mereka sukses menggondol dua jendela berukuran sekitar 120×60 cm.
Sayangnya, dalam penangkapan pertama, rekan B. Gondrong yang berinisial B (35), warga Gang Meranti Dua, berhasil melarikan diri. Bahkan, pelaku sempat melontarkan ancaman pembunuhan kepada Ketua RT.
“Dia sempat bilang, ‘Awas kau, kalau lewat depan rumahku, kubunuh kau!’” kenang Firman Giawa, menirukan ancaman yang diterimanya saat kejadian itu.
Meskipun mendapat ancaman, pelarian B. Gondrong akhirnya berakhir. Berkat kesigapan Ketua RT, kerja sama warga, dan pengamanan dari Babinsa, pelaku berhasil diamankan dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Dalam proses mediasi yang disaksikan langsung oleh Babinsa Suardi dan warga, pelaku membuat pernyataan tertulis yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Warga kini berharap tindakan tegas dari aparat kepolisian agar kasus pencurian serupa tidak terulang lagi dan lingkungan Helvetia tetap aman dan tenteram. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









