Medan-Mediadelegasi: Aksi cepat dan berani dari Firman Giawa, Ketua RT 01 Dusun IV Desa Helvetia, patut diacungi jempol. Ia berhasil meringkus seorang maling bertato yang selama ini meresahkan warga, setelah sempat buron dari kejaran pada insiden sebelumnya.
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Jumat pagi (10/10/2025) sekitar pukul 09.22 WIB di Jalan Serbaguna Ujung. Maling yang diciduk itu diketahui merupakan pelaku pencurian jendela rumah warga dan diduga kuat terlibat dalam serangkaian kasus kehilangan barang, termasuk jendela mushola di tanah wakaf.
Saat itu, Firman Giawa tengah melakukan patroli rutin di sekitar lingkungannya. Matanya kemudian tertuju pada seorang pria bertato dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mengamati dengan lebih saksama, Firman menyadari bahwa pria tersebut adalah buronan yang sempat melarikan diri pada insiden pencurian yang terjadi pada Minggu lalu. Kesempatan emas ini tidak disia-siakan oleh sang Ketua RT.
“Saya langsung amankan dia, karena sudah lama kami curigai. Warga juga sudah geram karena sering kehilangan,” ujar Firman Giawa, menegaskan alasan tindakan tegasnya.
Pelaku yang diketahui berinisial B (43) alias B. Gondrong, warga Gang Bersama, segera diamankan dan diinterogasi di rumah RT. Kondisi sempat memanas ketika emosi warga hampir meluap.
Untungnya, Babinsa setempat, Serda Suardi, segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi dan meredam amarah warga. Kehadiran Babinsa sangat membantu agar proses penanganan tetap kondusif.
Menurut keterangan dari Ketua RT dan warga, B. Gondrong merupakan bagian dari komplotan dua orang pencuri jendela rumah milik Dody, penjaga rumah di Jalan Serbaguna. Dalam aksi mereka pada 29 September 2025 lalu, mereka sukses menggondol dua jendela berukuran sekitar 120×60 cm.
Sayangnya, dalam penangkapan pertama, rekan B. Gondrong yang berinisial B (35), warga Gang Meranti Dua, berhasil melarikan diri. Bahkan, pelaku sempat melontarkan ancaman pembunuhan kepada Ketua RT.
“Dia sempat bilang, ‘Awas kau, kalau lewat depan rumahku, kubunuh kau!’” kenang Firman Giawa, menirukan ancaman yang diterimanya saat kejadian itu.
Meskipun mendapat ancaman, pelarian B. Gondrong akhirnya berakhir. Berkat kesigapan Ketua RT, kerja sama warga, dan pengamanan dari Babinsa, pelaku berhasil diamankan dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Dalam proses mediasi yang disaksikan langsung oleh Babinsa Suardi dan warga, pelaku membuat pernyataan tertulis yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Warga kini berharap tindakan tegas dari aparat kepolisian agar kasus pencurian serupa tidak terulang lagi dan lingkungan Helvetia tetap aman dan tenteram. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












