Dia mengingatkan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.
“PC PMII Kota Medan terus mengawal masalah ini sampai tuntas dan pelakunya harus teruangkap. Kami yakin pihak berwajib dapat menangani permasalahan ini secepatnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengrusakan mobil Joni Sandri Ritonga terjadi minggu petang di kediamannya, Jalan Juang 45, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.
Cerita Joni Sandri Ritonga, kepada Mediadelegasi, Senin (5/10), saat kejadian tersebut, dia bersama rekannya sedang berada di dalam rumah. “Sontak, terdengar suara hentakan sesuatu di halaman rumah, saya pun langsung keluar dan mencari tau suara lemparan itu. Terlihat kaca bagian depan mobil saya sudah pecah dan satu buah batu masih tersangkut di kap mobil,” jelasnya. D|Red-02