“Upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka adalah kewenangan penyidik tentunya didasarkan pada norma formulasi kebijakan hukum pidana itu sendiri yang tidak hanya terfokus pada retributive justice berupa menghukum pelaku,” sebut Alfi.
Menurut Alfi, pidana penjara atas kejahatan yang telah dilakukan para pelaku juga berorientasi pada pelindungan terhadap korban berupa retritusi dengan alasan di samping kualifikasi delik yang disangkakan terhadap tersangka adalah UU Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai lex specialis derogat lex generalis yang bukan dimaknai sebagai concursus realis.
Alasan lain, katanya, juga peristiwa pidana kerangkeng di rumah eks Bupati Langkat telah berlangsung lama dan melibatkan banyak korban yang perlu pendalaman pembuktian oleh penyidik dengan didasarkan pada fakta hukum (post factum/ legal guit) bukan berdasarkan opini.
“Hal ini sejalan dengan fungsi hukum pidana sebagaimana dirumuskan di dalam doktrin yakni “…het starfrecht zich richt tegen min of meer abnomale gedragingen,” ujarnya.
Selanjutnya, Alfi menyebutkan, bahwa penyidik sudah memenuhi tahapan dan memerlukan keterangan serta alat bukti yang kuat mengingat kasus ini sudah berlangsung selama 10 tahun. “Saya yakin penyidik akan melakukan tahapan sesuai proses penyidikan termasuk dalam melakukan penahanan, percayakan saja kepada penyidik,” pungkas Alfi. D|Med-55