Aliansi Masyarakat Tolak Pembangunan Sempadan Danau Toba

Frits mengurai pertama keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung sekitar Danau/Waduk.

Selanjutnya Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 tentang garis sempadan Sungai dan Danau dan ketiga Perda Provsu tahun 1990 tentang penataan kawasan Danau Toba yang menyebutkan dilarang membeton, memagar, menimbun dan mengeruk perairan danau serta membuat dermaga kapal pribadi sendiri.

Sementara itu Wakil Bupati Toba, Tonny Simanjuntak ketika menerima aksi mengutarakan aspirasi yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti. “Berikan kepada kami waktu, aspirasi saudara secepatnya akan kami proses,” kata Wakil Bupati.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui aksi damai dimulai dari bundaran Balige menuju kantor Bupati Toba sekaligus ke kantor DPRD Kabupaten Toba menyampaikan aspirasi.D|Tsa36

Pos terkait