Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung. Penetapan ini menutup proses pergantian kepemimpinan menyusul sejumlah kekosongan jabatan strategis.
Salah satu nama kunci yang ditetapkan adalah Kuntadi yang kini resmi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Posisi tersebut sebelumnya dijabat secara pelaksana tugas oleh Rudi Margono setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri di tengah isu kasus hukum yang menjeratnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden pada Selasa (21/7/2026). Keputusan ini disusun berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Akhir serta usulan resmi yang disampaikan Jaksa Agung.
“Berkenaan dengan pergantian pejabat Kejagung, kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil tim penilai akhir dan usulan dari Jaksa Agung,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan saat ini dokumen sedang dalam tahap penyelesaian administrasi. Petikan keputusan nantinya akan segera dikirimkan secara resmi kepada Kejaksaan Agung sebagai acuan pelaksanaan tugas.
Prasetyo kemudian memaparkan secara rinci nama-nama pejabat yang kini ditetapkan dalam keputusan tersebut. Posisi Wakil Jaksa Agung diisi oleh Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
Selanjutnya, jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dipercayakan kepada Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. Sementara Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung dijabat Dr. Harley Siregar, S.H., M.Hum.
Posisi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung kini dipegang oleh Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. Kelima nama ini akan memimpin bidang strategis yang menentukan kinerja lembaga penuntut umum ke depannya.
Pemerintah menegaskan tidak ada agenda pelantikan khusus yang dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo untuk para pejabat ini.
Mereka baru akan mulai menjalankan tugas resmi setelah proses administrasi dinyatakan selesai dan petikan Keppres diterima secara resmi oleh institusi masing-masing.
Terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung telah membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan jaksa guna mengusut tuntas dugaan keterlibatannya. Sementara pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan KPK berwenang mengambil alih perkara jika memenuhi syarat hukum.
Pergantian ini diharapkan memperkuat kinerja Kejaksaan Agung dalam menegakkan keadilan, menangani tindak pidana khusus, serta memulihkan aset negara secara lebih optimal dan transparan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






