Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy juga menegaskan bahwa Renduk yang dibahas merupakan versi pertama yang diselesaikan pada 15 Februari 2026 dan masih terbuka untuk revisi. “Rencana induk ini adalah versi pertama. Kami tetap membuka ruang masukan baru, seperti yang sudah disampaikan Gubernur Sumut, Wagub Aceh, dan Sekda Sumbar. Masukan dari kepala daerah wilayah terdampak sangat kami perhatikan, kami masih membuka masukan hingga 30 Maret,” katanya.
Rachmat Pambudy menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi ulang terhadap data yang diajukan oleh pemerintah daerah, terutama terkait kerusakan infrastruktur. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan kementerian terkait dalam proses pengajuan dan verifikasi data. Hal ini bertujuan untuk memastikan alokasi anggaran yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, Rachmat Pambudy juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Ia meminta agar pemerintah daerah melibatkan masyarakat sipil dalam proses perencanaan dan pengawasan penggunaan dana tersebut. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat yang terdampak bencana.
Di akhir rapat, Renduk versi pertama disetujui dengan sejumlah catatan perbaikan dan akan menjadi acuan pelaksanaan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana di Pulau Sumatera selama tiga tahun ke depan. Pemerintah pusat berjanji akan segera melakukan revisi terhadap Renduk tersebut berdasarkan masukan dari pemerintah daerah dan hasil verifikasi data yang akan dilakukan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








