Antonius Tumanggor: Pemko Harus Bersinergi Tangani Sampah

“Jadi kalau masyarakat kita sadar dan menolong permasalahan sampah, saya yakin persoalan sampah di Medan akan selesai dan sampah tidak lagi menjadi permasalahan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Antonius juga menampung aspirasi masyarakat Lingkungan 8 yang tinggal di pinggir sungai Kelurahan Sei Agul. Selama ini warga membuang sampahnya ke sungai karena belum memilki Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Jadi warga minta agar dibuatkan TPS sehingga masyarakat bisa mengumpulkan sampah di TPS tersebut.

Bacaan Lainnya

Antonius berjanji akan meminta pihak Dinas Pertamanan dan Kebersihan kota Medan, begitupun pihak Camat Medan Barat untuk menyelesaikan persoalan sampah ini.

Dalam Perda No. 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah disebutkan bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan persampahan yang baik dan berwawasan lingkungan.

Meski demikian, Antonius mengingatkan warga agar jangan membuang sampah sembarangan, karena berdasarkan Perda No.6, ada sanksi hukuman pidana bagi pembuang sampah di sembarang tempat.

Acara sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 yang dihadiri perwakilan warga dari Medan Baru, Medan Petisah, Medan Barat dan Medan Helvetia.

Di akhiri acara dirangkai dengan pemberian Sembako kepada peserta Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015. D|Med-Gur.

Pos terkait