Apakah Tetap Sistem Pemilu Proporsional Terbuka ?

Apakah Tetap Sistem Pemilu Proporsional Terbuka ?
Dr. Sonny W Manalu, MM

Dengan demikian, maka dipastikan seluruh kader dan pekerja partai akan menerima apapun keputusan partai.

Nah bagaimana jika tidak. Tentunya, penolakan dari kader internal partai akan besar dan bahkan akan bisa menciptakan instabilitas dalam partai.

Oleh karena itu, penulis menyarankan
jika MK memutuskan kembali ke Pemilu sistem proporsional tertutup, maka partai harus segera menyiapkan kriteria dan persyaratan ketat dalam hal melakukan perangkingan merit system kader yang akan diajukan menjadi caleg.
Tentu setiap partai memiliki mekanisme dalam menetapkan kriteria caleg, sesuai kesepakatan internal.

Bacaan Lainnya

Sebaliknya, jika tetap dengan sistem proporsional terbuka, maka partai juga harus menetapkan mekanisme pengawasan pola kampanye yang dilakukan para caleg.
Artinya, jika ada caleg terbukti melakukan politik identitas maupun melakukan money poltics atau politik uang, maka Bawaslu harus bertindak tegas.

Tindakan tegas itu harus dilakukan dengan mendiskualifikasi dan mencoret nama pelaku dari daftar caleg.

Upaya mewujudkan agar seluruh tahapan pemilu berjalan transparan dan demokratis, tentunya juga mutlak dibutuhkan peran nyata dari segenap elemen masyarakat dan Bawaslu.

Selain itu, peran antarsesama caleg sangat dibutuhkan untuk mengawasi kemungkinan tercorengnya proses pemilu dari praktik politik uang maupun politik identias.

Penulis secara pribadi berpendapat sesungguhnya tidak ada hal yang perlu khawatirkan mengenai sistem pemilu proporsional tertutup maupun terbuka.

Apalagi, jika partai politik konsisten mengedepankan merit system atas dasar pengalaman dan rekam jejak dalam menetapkan daftar urut caleg.

Oleh karena itu, penulis tetap percaya diri dan siap melangkah menyongsong Pemilu legislatif tahun 2024.***

Penulis adalah mantan birokrat karir di Kemensos RI, mantan pimpinan pengurus pusat Mapancas dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).

Pos terkait