Areal Kampus V UINSU Desa Sena Ajang Galian C Diduga Ilegal

Areal Kampus V UINSU Desa Sena Ajang Galian C Diduga Ilegal
Areal yang diperuntukkan bagi Kampus V UINSU di Desa Sena, Batangkuis ini menjadi kolam-kolam. Foto: D|Ist

Deliserdang-Mediadelegasi: Aksi mafia galian C diduga illegal kian marak di areal Kampus V, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang, Sumatera Utara. Pantauan Mediadelegasi, hingga Rabu (11/8), sebuah alat berat jenis beko siaga di lahan yang konon dijaga tiga personil Satpam yang ditugaskan dan digaji UIN Sumut tak berdaya, bahkan tidak ditemukan di lokasi eksploitasi tanah untuk timbunan secara besar-besaran itu.

Informasi diperoleh dari warga setempat,  operasional beko yang disinyalir mendapat ‘pengamanan gelap’ itu beraksi khusus pada malam hari. Meluluhlantakkan sebahagian areal seluas lebih kurang 100 hektar lahan eks HGU PTPN 2, yang konon pengalihan lahan eks HGU ini ke UIN Sumut menguras anggaran sebesar Rp40 miliar, di masa Rektor UINSU dijabat Prof Saidurrahman.

Wakil Rektor 2 UINSU Dr Hasnah Nasution menjawab konfirmasi melalui sambungan WatsAppnya mengaku belum bisa berkomentar banyak. “Karena semua masih dalam proses, nanti kita tanya lagi pihak BPN,” Jawab Hasnah Nasution.

Pada bagian lain, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN Sumut Wirman Lumbantobing yang ditemui, Selasa (10/8), di Medan juga mengaku telah mendengar dan menerima sejumlah informasi terkait kondisi lahan 100 hektar milik UIN Sumut di Desa Sena itu. “Itu semua tergantung pimpinan, apa kata pimpinan terkait penyelamatannya, kalau kami hanya bisa menunggu perintah,” ujarnya.

Pos terkait