Dia menyebutkan, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukulkan kayu bulat kepada korban.
“Motif penganiayaan, berdasar pengakuan tersangka, dipicu oleh perasaan sakit hati. Tersangka tidak senang dengan korban, karena korban disuruh oleh orangtua tersangka untuk memanen kelapa sawit,” ungkapnya.
Tersangka kata Bungaran, kini telah diamankan di Mapolsek Parsoburan Toba. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan ancaman hukumannya 5 tahun ke atas. D|Red